Home > Berita > Riau

Kasus Kebakaran Hutan Di-SP3, Mabes Polri Sarankan Masyarakat Gugat Polda Riau

Kasus Kebakaran Hutan Di-SP3, Mabes Polri Sarankan Masyarakat Gugat Polda Riau

Ilustrasi.

Selasa, 26 Juli 2016 12:38 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Tindakan penyidik di Polda Riau yang menghentikan penyidikan (SP3) terhadap belasan kasus kebakaran hutan dan lahan menuai banyak kritikan. Kritikan ini datang dari berbagai pihak baik dari warga Riau sendiri maupun dari para aktivis dan penggiat lingkungan hidup. Atas banyaknya kritik itu, Mabes Polri menyarankan pihak-pihak yang tidak terima dan meragukan penghentian kasus untuk menempuh jalur hukum, melalui praperadilan.

“‎Kalau memang ingin menguji SP3 itu sah atau tidak, kan bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Silahkan gugat Polda Riau, karena soal salah tangkap, maupun SP3 bisa praperadilan,” kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).

Menurut Boy, soal ranah SP3 itu merupakan kewenangan dari penyidik Polda Riau. Dimana SP3 bisa dilakukan apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup alat bukti serta itu bukan ranah pidana

“Sebelum menerbitkan surat SP3, pasti penyidik melakukan gelar perkara dulu.‎ Termasuk penyidik juga koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan jaksa peneliti, kasusnya layak tidak dimajukan ke persidangan. Kalau tidak ya tidak bisa dipaksakan, harus SP3,” ungkap jenderal bintang dua itu. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Kriminalitas.com

wwwwww