Di Inhil, Gelanggang Permainan Ternyata Terdaftar sebagai Usaha Pariwisata

Di Inhil, Gelanggang Permainan Ternyata Terdaftar sebagai Usaha Pariwisata

Ilustrasi/Gelanggang permainan.

Kamis, 21 Juli 2016 12:32 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Gelanggang permainan (gelper) ketangkasan yang selama ini disinyalir merupakan tempat perjudian terselubung ternyata merupakan di Kota Ibadah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau terdaftar sebagai usaha pariwisata. Hal itu dibuktikan dengan surat lampiran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dengan nomor surat /DPOKP-PAR/VI/2016/324 kepada salah satu pemilik usaha permainan ketangkasan di kota Tembilahan yang sebelumnya telah melalui proses oleh Badan Perizinan Kabupaten Inhil.

Saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2016) Kepala Disporabudpar melalui Kabid Pariwisata Haryono Karim mengatakan pencantuman daftar usaha pariwisata tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan Peraturan Menteri Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010.

"Karena itu kabupaten wajib membuat daftar pariwisata, jadi pemilik usaha yang tergolong dalam peraturan dan UU dia berkewajiban mendaftarakan usahanya ke pemerintah daerah khususnya Dinas Pariwisata," kata Haryono yang didampingi Kasi, Aldi Kusnandar.

Terkait pengaruh lingkungan yang ditimbulkan dengan beroperasinya wahana permainan ketangkasan yang diduga kuat perjudiannya tersebut ia mengatakan bukan menjadi wewenang pihaknya dalam hal ini menjadi wewenang Badan Perizian dalam pemberian izin.

"Di sini kami tidak ada berbicara masalah pengaruh sosial, apabila mereka terdaftar artinya mereka legal," ujarnya. ***

Kategori : Pemerintahan, Umum, Inhil
wwwwww