Bolos di Hari Pertama Kerja, Puluhan PNS Pelalawan Bakal Kena Sanksi

Bolos di Hari Pertama Kerja, Puluhan PNS Pelalawan Bakal Kena Sanksi

ilustrasi

Selasa, 12 Juli 2016 08:30 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Masih terkait inspeksi yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan HM Harris, Senin (11/7/2016). Dari temuan di lapangan masih ada 10 persen para pegawai dari gabungan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak masuk pasca libur Idul Fitri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan Andi Yuliandri SKom mengatakan, bahwa ketidakhadiran pegawai pada hari pertama kerja ini, tentunya akan diminta pertanggungjawabannya kepada setiap Kepala SKPD agar dapat memberi sanksi bagi pegawai yang tidak masuk hari ini.

"Ya, sanksi yang diberikan yakni berupa pemotongan tunjangan pokok penghasilan (TPP) sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 dan Perbup nomor 65 tahun 2015," katanya. Dikatakannya lagi walau begitu, kehadiran ASN usai libur lebaran ini memuaskan. Kehadiran diperkirakan 90 persen, dan 10 persen lagi akan diberikan sanksi.***


editor: wawan s
sumber: riaupos.co

wwwwww