PNS di Kantor Gubernur Riau yang Bolos Apel Perdana setelah Libur Lebaran Diproses Siang Ini

PNS di Kantor Gubernur Riau yang Bolos Apel Perdana setelah Libur Lebaran Diproses Siang Ini

Halalbihalal usai apel perdana setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M di lingkup Pemprov Riau. (foto: goriau.com)

Senin, 11 Juli 2016 12:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sesuai maklumat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang bolos hari pertama masuk kerja akan diberikan sanksi tegas. "Absensi akan dikumpulkan sekarang juga usai apel pagi dan halal bihalal," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Senin (11/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Nantinya, absensi akan dikumpulkan oleh masing-masing sekretaris pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diserahkan kepada BKP2D. Sehingga, menjelang siang nanti, BKP2D sudah mendapat rekap absensinya.

Adapun sanksi yang akan diberikan, yakni berupa sanksi hukuman sedang dan ringan. Dimana, hukuman ringan berupa teguran dan hukuman berat berupa penundaan pengangkatan kenaikan jabatan.

"Bagi PNS yang absen karena alasan tertentu bukan karena sakit, akan diberi sanksi tegas," ujarnya. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww