Home > Berita > Umum

101 Narapidana di Rutan Selatpanjang Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

101 Narapidana di Rutan Selatpanjang Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

ilustrasi

Sabtu, 02 Juli 2016 18:35 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Sebanyak 101 narapidana di Cabang Rumah Tahanan Selatpanjang mendapatkan remisi Idul Fitri. Bahkan, 1 napi di antaranya mendapatkan remisi bebas. Kasubsi Pelayanan tahanan dan pengelolaan, Renaldi SH, Sabtu (2/7/2016) mengatakan, pemberian remisi napi beragama Islam tahun ini bertujuan untuk memotivasi para warga binaan agar berbuat lebih baik lagi.

Ia berharap, setelah bebas nanti, narapidana dapat diterima di masyarakat serta mempraktekkan seluruh keterampilan yang didapatkan selama di rutan untuk menunjung kehidupannya.

"Selama dalam rutan, kami memberikan pelatihan berbagai keterampilan di Bengkel Kerja Rutan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pemberian remisi pada para warga binaan mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas pp no 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Adapun remisi yang diberikan bervariasi ada yang 6 bulan, 3 bulan dan 1 bulan.

"Besaran remisi sendiri tergantung dari perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan di rutan. Tingkah laku mereka sangat berpengaruh pada jumlah remisi yang diberikan," ujar Renaldi.***


editor: wawan s
sumber: tribunpekanbaru.com

Kategori : Umum, Meranti
wwwwww