Home > Berita > Rohil

Nelayan Rohil yang Ditahan Polisi Maritim Malaysia Akhirnya Dibebaskan tanpa Syarat

Nelayan Rohil yang Ditahan Polisi Maritim Malaysia Akhirnya Dibebaskan tanpa Syarat

Suasana negosiasi pembebasan nelayan Rokan Hilir yang ditahan Polisi Maritim Malaysia.

Jum'at, 01 Juli 2016 18:50 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Setelah melalui proses mediasi, Malaysia akhirnya bersedia membebaskan 19 nelayan tradisional asal Kecamatan Pasir Limaukapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau tanpa syarat. Pembebasan ini tak terlepas dari dukungan semua pihak, di antaranya Bupati Rohil H Suyatno, Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim, Anggota DPRD Riau dapil Rohil Karmila Sari, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan, serta KBRI di Malaysia.

"Dengan pembebasan ini, merupakan suatu berkah, mengingat tak lama lagi Lebaran sehingga para nelayan dapat berkumpul kembali dengan anggota keluarganya," kata Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim, Jumat (1/7/2016).

Dewan yang berasal dari Pasir Limaukapas ini mengutarakan negosiasi antarpihak itu berlangsung di Selangor, Malaysia.

"19 nelayan kami yang sempat ditahan police marine hingga dibebaskan tanpa tebusan, berikut kapal yang digunakan nelayan Palika pun tak disita, merupakan berkah Lebaran tahun ini. Berkat negosiasi yang apik kedua perwakilan Indonesia-Malaysia, selama dua hari, Kamis (30/6/2016) hingga Jumat (1/7/2016)," kata Kosim.

Sebanyak 19 nelayan Palika yang menangkap ikan melewati batas perairan itu kemudian diantar pulang lewat perbatasan kedua negara dalam suasana sukacita.

"Para nelayan telah diantar kembali ke perbatasan laut untuk pulang ke Pasir Limaukapas kembali," ujar Kosim. Ia pun mengucapkan ribuan terima kasih atas upaya KBRI untuk Malaysia dalam pembebasan 19 nelayan. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Riaupos.co

Kategori : Rohil, Riau, Peristiwa
wwwwww