Home > Berita > Inhil

Akibat Edarkan Surat Minta THR, Sekcam Pulau Burung Segera Dicopot

Akibat Edarkan Surat Minta THR, Sekcam Pulau Burung Segera Dicopot

Surat sakti minta air kaleng.

Jum'at, 01 Juli 2016 11:37 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H, berbagai kejadian heboh mengguncang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau. Mulai didapati beredarnya surat Sekcam Pulau Burung Minta air kaleng dan surat dari Pengadilan Negeri Tembilahan yang juga meminta THR bagi pengusaha yang ada di daerah itu. Beberapa hari kemudian, masyarakat Inhil kembali tersentak dengan ketegasan dari Mahkamah Agung yang langsung memberi sanksi tegas kepada Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan yang bertanggung jawab atas beredarnya surat sakti jelang lebaran tersebut.

Ketegasan MA tersebut membuat Pemkab Inhil menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, dengan kasus yang serupa, namun Sekcam Pulau Burung masih nyaman dan belum mendapat sanksi atas perbuatannya tersebut.

Sekda Inhil Said Syarifuddin saat dikonfirmasi awak media usai acara ramah tamah dan buka bersama dengan Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, Rabu (29/6/2016) di rumah dinas Bupati Wardan menjelaskan jika saat ini perbuatan Sekcam Pulau Burung masih dalam proses pemeriksaan BKD.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut nanti akan kami berikan sanksi," kata dia.

Saat didesak awak media terkait sanksi apa yang diberikan sekda tidak memberikan jawaban yang tegas dan masih menyatakan sanksi tergantung hasil pemeriksaan.

"Yang jelas akan diberikan sanksi. Apakah berat atau tidaknya, tergantung hasil pemeriksaan. Kalau ditanya apakah dicopot atau tidak, saya katakan bisa saja yang bersangkutan dicopot," imbuhnya.

Sementara itu, dari sumber yang coba dihimpun awak media dari berbagai sumber di lapangan, Bupati Wardan diketahui telah menginstruksikan kepada sekda untuk menonaktifkan sekcam Pulau Burung tersebut. ***

wwwwww