Sering Bolak-balik Indonesia-Malaysia, Nakhoda Penyelundup Sabu Ngaku Cuma Diupah Rp3 Juta

Sering Bolak-balik Indonesia-Malaysia, Nakhoda Penyelundup Sabu Ngaku Cuma Diupah Rp3 Juta

Tersangka penyelundup sabu

Sabtu, 25 Juni 2016 18:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - MA alias Romi, nakhoda kapal yang tertangkap menyelundupkan 600 karung bawang merah dan 25 karung gula pasir serta setengah kilogram sabu mengaku diupah sebesar Rp3 juta, jika berhasil membawa serbuk haram ini masuk ke Indonesia melalui perairan Bengkalis, Provinsi Riau. "Pengakuannya dititipkan (sabu). Ada orang yang menyuruh susupkan sabu dan dia mengaku diupah Rp3 juta. Jadi selain 600 karung bawang merah dan 25 karung gula, kita temukan 450 gram sabu yang disembunyikannya di dalam kapal, persisnya di kamar nakhoda," ungkap Direktur Polair Polda Riau, Kombes Denny Pudjianto.

Denny yang didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hermansyah, Sabtu (25/6/2016) menuturkan, Sabu ini rencananya akan dibawa masuk ke Pelabuhan di kawasan Kepulauan Meranti. "Mereka berkomunikasi (dengan si pemesan) via telpon. Disuruh ke sana antar sabu, nanti sudah ada yang nunggu ambil barangnya," bebernya.

Romi pun tak bisa menolak dengan iming-iming upah tersebut. Sambil menyelundupkan bawang merah dan gula, ia pun akhirnya nekat membawa masuk serbuk haram ini dari kawasan Batu Pahat, Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. "Bahkan dua hari sebelum berangkat, mereka sudah sempat memakai sabu di Malaysia," singkat Denny.

Dalam kasus tersebut, Polair sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, terkait temuan sabu bernilai ratusan juta Rupiah itu. "Kita akan dalami siapa pemesannya. Ini kita duga jaringan narkoba antar negara," sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah.

"Memang kebanyakan modus yang mereka gunakan adalah via telpon, sehingga saat tertangkap sangat sulit melacak siapa bos atau pemesannya. Mafia-mafia (narkoba) itu pakai sistem jaringan terputus. Meski demikian, untuk yang ditangkap ini akan kita jerat dengan UU narkoba, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Selain sang nakhoda berinisial Romi, aparat berwajib juga mengamankan dua anak buah kapal berinisial Az dan S, serta satu orang penumpang berinisial Sm. Sementara kapal motor (KM) Nilawati GT 6 yang mereka gunakan berlayar juga sudah diamankan sementara di Makopolair di Bengkalis. ***


editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

wwwwww