Mahasiswa Pekanbaru dan 3 Rekannya Diringkus Polisi karena Jualan Narkoba

Mahasiswa Pekanbaru dan 3 Rekannya Diringkus Polisi karena Jualan Narkoba

ilustrasi

Sabtu, 25 Juni 2016 13:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau meringkus empat pelaku pengedar narkoba berinisial YA (31), CK (32), DK (30) dan MK (29). Dari tangan keempatnya disita 15 paket sabu berbagai ukuran senilai Rp50 juta sebagai barang bukti. Keempat pengedar sabu tersebut ditangkap di tempat berbeda, Jumat (24/6/2016). Bermula dari penangkapan MK yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Riau bersama rekannya DK.

"MK dan DK diringkus di kos-kosan, Jalan Petapang, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Di sana, lima paket sabu ukuran kecil siap edar diamankan sebagai barang bukti," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Sabtu (25/6/2016).

Iwan melanjutkan, dari kos-kosan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan di Jalan Karya, Gang Karya Cipta, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pelaku CK berhasil diringkus berikut dengan lima paket sabu ukuran sedang senilai Rp3 juta.

"Setelah meringkus tiga pelaku, kita langsung menuju ke sebuah rumah di Jalan provinsi, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Di sana kita meringkus YA berikut dengan satu paket besar seberat 25 gram senilai Rp28 juta, dua paket sedang seharga Rp6 juta dan satu paket sabu ukuran 2,5 gram," papar Iwan.

Kasat menambahkan, dari barang bukti yang ada, keempat pelaku kita amankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Mahasiswa dan tiga rekannya sudah kita amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk mencari bandar besarnya. Untuk proses hukum, para pelaku dijerat pasal 114 jo 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun," pungkas Kasat.***


editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

wwwwww