Hingga 2025, Riau Dapat Jatah Pemekaran 13 Kabupaten dan 2 Kota

Hingga 2025, Riau Dapat Jatah Pemekaran 13 Kabupaten dan 2 Kota

Ilustrasi.

Rabu, 22 Juni 2016 23:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan jatah 15 kabupaten/kota untuk dimekarkan di Provinsi Riau, berlaku sampai tahun 2025. Dari 15 wilayah tersebut, menurut Anggota DPR RI Tabrani Maamun, tahun ini ada lima daerah di Riau yang sudah mengajukan persyaratan untuk dimekarkan. Informasi jatah pemekaran tersebut disampaikan Kemendagri kepada Anggota DPR RI asal Riau ini. "Untuk pemekaran, Riau mendapat jatah 15 kabupaten/kota untuk dimekarkan. Sebanyak 13 untuk kabupaten dan dua lagi untuk kota. Ini berlaku sampai tahun 2025 nanti," kata Tabrani usai menghadiri pelantikan DPD I Golkar Riau, Selasa 21 Juni 2016 kemarin.

Namun, dikatakan Anggota Komisi II ini, untuk memekarkan suatu daerah tidaklah mudah. Daerah yang akan dimekarkan itu, terlebih dahulu disebut sebagai daerah persiapan dengan jangka waktu tiga tahun. Setelah tiga tahun dan dianggap layak untuk didefinitifkan, maka daerah tersebut resmi berpisah dari daerah induk.

"Syarat pemekaran suatu daerah itu banyak, terutama harus clear dengan daerah induk, jangan sampai seperti konflik lima desa antara Kampar dan Rokan Hulu," kata mantan Anggota DPRD Riau ini.

Ia menyebut, lima daerah di Riau yang sudah mengajukan persyaratan untuk dimekarkan yakni, Kabupaten Rokan Darussalam, Kabupaten Gunung Sailan, Kabupaten Indragiri Selatan, Kota Indragiri dan Kota Duri.

"Setelah reses Agustus nanti, kita Komisi II akan fokus membahas ini. Mengkaji kelayakan pemekaran daerah tersebut," ujar politisi asal Rokan Hilir ini. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Otonominews.com

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww