Kepala Inspektorat Kampar Meradang terhadap Wartawan, ”Jangankan Anda, Polisi, Jaksa Sekalipun Tidak Bisa Melihat LHP Ini…”

Kepala Inspektorat Kampar Meradang terhadap Wartawan, ”Jangankan Anda, Polisi, Jaksa Sekalipun Tidak Bisa Melihat LHP Ini…”

Ilustrasi.

Sabtu, 18 Juni 2016 22:36 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Provinsi Riau meradang kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa, yang telah diaudit oleh Inspektorat Kampar beberapa bulan lalu. Dalam penggunaanya sejumlah desa di Kampar diduga menyalahi penggunaan anggaran dana itu di tahun anggaran 2015 lalu. Namun saat hal itu dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Helmi Sukra, Jumat (17/6/2016), dirinya meradang dan setengah emosi kepad media. Tak hanya meradang, Ia juga menantang yang seolah-olah LHP tersebut tidak bisa dilihat oleh siapa pun kecuali Tuhan.

"Jangan kan Anda, polisi, jaksa sekalipun tidak bisa melihat LHP ini, lagian saya ini juga mau pensiun," cetus Helmi Sukra dengan nada tinggi di ruang kerjanya Jalan Pramuka Kota Bangkinang.

Setelah emosi menjawab pertanyaan wartawan, Helmi Sukra juga membawa wartawan ke beberapa ruangan untuk melihat tumpukan LHP. "Ko ha LHP tu, disimpan sadonyo ka dalam brangkas, ndak sado uang nantontu do (ini loh LHP-nya, sudah disimpan dalam berangkas, tidak semua orang yang tahu)," tandas Helmi.

Ia mengaku, selama tahun 2015 ini 242 desa sudah diperiksa dan sudah di audit, namun hingga hari ini berkasnya belum juga selesai, karena banyak yang akan disiapkan. "Kita audit semuanya, tapi berkasnya belum sampai ke meja saya," katanya.

Dia menyebut, jika ada temuan, maka Inspektorat akan memberikan pembina, satu kali pembinaan, dua kali sampai tiga kali masih tetap pembinaan, keempat tidak ada lagi pembinaan karena inspektorat sudah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan berapa desa yang sudah mengembalikan ADD yang terpakai oleh desa, Sukra menjawab bukan kewenanganya, karena pengembalian dana desa itu silakan tanyakan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD).

"Kalau untuk menanyakan itu silakan tanya ke BPMPD, semuanya di situ. Kita hanya menerima kwitansi sebagai tindak lanjut dari BPMPD," ujarnya. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Metroterkini.com

Kategori : Kampar, Umum
wwwwww