Gubernur Riau Larang Jajarannya Terima Parsel Lebaran

Gubernur Riau Larang Jajarannya Terima Parsel Lebaran

Ilustrasi.

Jum'at, 17 Juni 2016 23:59 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat dilarang untuk menerima parsel Lebaran 2016. "Ini sama dengan tahun lalu, intinya ASN tidak diperbolehkan menerima ataupun memberi parsel Idul Fitri 1437 Hijriah," kata Kepala BPK2D Provinsi Riau Asrizal di Pekanbaru, Jumat (17/6/2016).

Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran larangan penggunaan parsel Lebaran yang kemudian dilayangkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Surat edaran larangan tersebut tengah dipersiapkan dan sesegara mungkin akan diajukan kepada Gubernur Riau untuk mendapat persetujuan," ucapnya.

Larangan tersebut, kata dia, guna mengantisipasi adanya tindakan gratifikasi di kalangan pejabat. Dinilainya, pemberian parsel berpotensi gratifikasi karena biasanya sering dikaitkan dengan jabatan seseorang.

"Pemberian parsel berpotensi gratifikasi meskipun pemberian tersebut mengatasnamakan pribadi," katanya.

Di tempat berbeda, seorang penjual bingkisan (parsel) di Jalan Durian, Marlina mengaku mulai disibukkan dengan pesanan. Apalagi, menjelang Idul Fitri, biasanya permintaan lebih banyak ketimbang perayaan Natal dan Tahun baru serta Imlek.

"Pada Idul Fitri yang butuh parsel dua kali lipat dari perayaan agama lainnya," katanya. Terkait larangan pemberian parsel di kalangan pejabat, kata dia, empat tahun lalu sudah biasa. Artinya, yang membeli tetap ada, bukan jadi setop sama sekali.

"Cuma PNS yang tidak boleh beli parsel, pegawai swasta sepertinya boleh," katanya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menyediakan bingkisan dengan berbagai kelas harga, tergantung pada pesanan, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Republika.co.id/Antara

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww