Rampas Nissan Juke di Parkiran Hotel, Collector PT Astra Sedaya Finance dan Pria Mengaku Petugas di Riau Dilaporkan ke Polisi

Rampas Nissan Juke di Parkiran Hotel, Collector PT Astra Sedaya Finance dan Pria Mengaku Petugas di Riau Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi.

Jum'at, 10 Juni 2016 10:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tujuh orang yang mengaku dari PT Astra Sedaya Finance dilaporkan ke Mapolda Riau oleh warga bernama Novita karena mobil miliknya Nissan Juke BM 1209 CG ditarik secara paksa. Novita melalui kuasa hukumnya, Benno Suveltra menyebutkan, mobil itu ditarik paksa perusahaan leasing ketika berada di parkiran Hotel Ratu Mayang Garden Pekanbaru pada 18 Mei lalu.

"Bahkan salah seorang dari mereka mengaku anggota Brimob Polda Riau," sebut Benno kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).

Novita, sebut Beno, mengaku pernah pernah meminjamkan BPKB mobil ke sepupu bapaknya, Master M Simbolon untuk dileasingkan. Namun, Novita tak mengetahui proses pencairan kredit di PT Astra Sedaya Finance yang berada di Medan. Warga Pelalawan ini menjadi bingung.

"Kata klien saya, pamannya memang ada angsuran yang belum dilunasi atau menunggak. Tapi kalau tiba-tiba mobil klien saya diambil seperti ini, kan tidak beres," ucap Benno.

Dikatakan Benno, Intan pernah mendatangi kantor leasing untuk membayar lunas berapa tunggakan dan cicilan tersisa, tapi pihak leasing tidak mau menerima. "Pengakuan paman Intan, dana yang cair dulu itu adalah Rp 100 juta, angsuran terbayar sudah 6 bulan," ucap Benno.

Saat mau dilunaskan, lanjut Benno, pihak leasing mengatakan kepada Intan bahwa dia harus bayar hampir dua kali lipat dari hutang pokoknya.

"Kan aneh, apalagi surat perjanjian kreditnya baru kemaren ini sepupu bapak saya terima. Itu pun sudah tertulis disana bahwa hutang pokoknya jadi Rp120 juta" kata Benno. "Jelas ini saya simpulkan sendiri kalau mereka (leasing) tidak mau kalau klien saya melunasi hutang," tambah Benno.

Adapun laporan Novita tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/308/V/2016/SPKT/RIAU. Ada beberapa dugaan yang dilaporkan.

"Yang terberat adalah perihal perampasan mobil sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Terlapornya Riduan Simanjuntak yang kami duga sebagai colector freelance, beberapa orang dari PT Astra Sedayu Finance Cabang Pekanbaru dan seorang yg mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan Brimob Polda Riau," tegas Benno.

Menurut Benno, dalam aturan hukum, kreditur dan debitur pada kerja sama pembiayaan (kredit/leasing) sudah diatur undang-undang. Tapi dari sekian banyak aturannya, tidak ada satu pasalpun yang membolehkan pihak leasing melakukan penarikan mobil secara paksa.

"Kerja sama mereka murni bersifat perdata. Walaupun ada sertifikat fidusianya, akan tetapi eksekusi objek fidusia itu hanya bisa dilakukan atas penetapan pengadilan dan eksekutornya adalah juru sita pengadilan atau pihak yang ditunjuk. Bukan kolektor atau pihak lain berdasar surat kuasa yang seakan-akan menjadikan colektor sebagai eksekutor objek jaminan fidusia," ujar Benno‎. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Faktariau.com

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww