DPRD Riau Ubah Tatib 30 Tahun 2014, Ketua Pansusnya Ilyas HU

Jum'at, 10 Juni 2016 05:45 WIB
Mukhlis Wijaya
dprd-riau-ubah-tatib-30-tahun-2014-ketua-pansusnya-ilyas-huIlustrasi/Rapat paripurna.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - DPRD Provinsi Riau melakukan revisi sejumlah tata tertib (tatib) dewan, yang ada dalam Tatib Nomor 30 Tahun 2014, karena tidak adanya paradigma perubahan DPRD akibat pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sesuai mekanisme yang ada, perubahan tatib harus disepakati dalam paripurna DPRD Riau, yang digelar pada Kamis (9/6/2016) siang.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Meiroza mengemukakan, ketentuan pasal 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, terdiri atas Peraturan DPRD.

Menurut dia, DPRD Riau sudah memiliki Peraturan DPRD Nomor 30 Tahun 2014 tentang Peraturan Tatib Dewan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara internal. Namun pasca-diberlakukankanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berimplikasi pada pemberlakukan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang produk hukum DPRD yang juga berimplikasi pada tatib DPRD Riau Nomor 30 tahun 2014.

“Selain itu, didasari pengalaman praktik pelaksanaan tugas DPRD yang dipandang perlu dilakukan revisi muatan materi tatib Nomor 30 Tahun 2014,” kata Meiroza yang menjadi Juru Bicara BP2D dalam paripurna tersebut.

Karena itu, disampaikan Meiroza, BP2D DPRD Riau mengusulkan perubahan Tatib Dewan Nomor 30 Tahun 2015, agar disetujui di paripurna DPRD Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung yang memimpin paripurna kemudian bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah setuju dengan revisi tatib itu, dan dijawab sepakat setuju oleh semua anggota yang hadir.

Selanjutnya, DPRD Riau membentuk Pansus Revisi Tatib, dan Ilyas HU terpilih sebagai ketua pansus tersebut, dan wakil ketuanya adalah, Makmun Solihin, dengan dibantu beberapa anggota dewan lainnya di lintas komisi yang akan bekerja selama 30 hari. ***

Kategori : Politik, Peristiwa
wwwwww