Terungkap dalam Hearing Komisi III DPRD: PT Pelindo I dan PT KJA Tidak Miliki Peralatan Antisipasi Pencemaran saat CPO PT KLK Tumpah ke Laut Dumai

Terungkap dalam Hearing Komisi III DPRD: PT Pelindo I dan PT KJA Tidak Miliki Peralatan Antisipasi Pencemaran saat CPO PT KLK Tumpah ke Laut Dumai

Anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi Gerindra, H Johannes MP Tetelepta SH MH.

Kamis, 09 Juni 2016 17:15 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com – Komisi III DPRD Kota Dumai Provinsi Riau, Rabu (8/6/2016) kemarin telah memanggil manajemen PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) dan PT Kreasi Jaya Adhikarya (KJA), untuk hearing terkait Tumpahan crude palm oil (CPO) di Dermaga B PT Pelindo I Dumai. Menurut Anggota Komisi III H Johannes MP Tetelepta SH MH, Kamis (9/6/2016), perwakilan PT KLK PT Kuala Lumpur Kepong (KPK) dan PT Kreasi Jaya Adhikarya (KJA) telah panjang lebar menjelaskan fakta aktual di lapangan saat berlangsungnya hearing.

Johannes menyebut, pembahasan sesuai dengan peraturan dan berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, sebagai dampak dari tumpahan CPO di perairan dekat Dermaga B PT Pelindo I.

"Faktanya adalah saat kita turun ke lapangan, tidak kita temukan sarana dan prasarana yang seharusnya ada dan bersifat mandatory. Salah satunya sesuai Marpol 73.78 dan juga apa itu pencemaran menurut Annex I dan II," kata dia.

Ada beberapa yang diatur oleh Marpol 73.78, imbuh dia, bahwa seharusnya dilakukan dan disiapkan pada waktu kapal sedang bunker, yaitu menyiapkan perlengkapan (SOPEP), saw dust, oil dispersant, sea over plug (prop), oil boom, fire extinguisher, absorbent, fire hydrant, oil spring unit, walky talky, bendera b (siang), lampu merah (malam), cotton rag, scope dan menutup lubang-lubang.

Kemudian, tutur Johannes, alat-alat yang seharusnya disiapkan dan digunakan untuk penanggulangan pencemaran oleh minyak, yaitu OWS (untuk memisahkan air dengan minyak), OFE (oil filter equipment, untuk mengatur pembuangan minyak di laut sebanyak 15 ppm), oil boom (alat untuk melokalisir tumpahan minyak), absorbent (alat untuk menyerap tumpahan minyak), oil bag (kantong minyak), wilden pump (untuk menyerap tumpahan minyak dan dipompa di sludge tank), dan spraying unit (menyemprot tumpahan minyak di laut dengan oil dispersant/chemical).

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2011 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, setiap pelabuhan baik Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pengelola Terminal Khusus (Tersus), ataupun Pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), memiliki kewajiban memenuhi persyaratan itu, untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan," ulasnya.

Persyaratan penanggulangan pencemaran, bebernya, meliputi prosedur, personel, peralatan dan bahan, serta latihan. Apakah itu sudah mereka (PT Pelindo I, red) siapkan? Ini semua memiliki konsekuensi hukum, baik itu administrasi hingga pencabutan izin, bahkan jika ada kesengajaan dan kelalaian maka ada sanksi pidana kurungan dan denda.

"Kenyataannya secara aktual pada kejadian itu, maka disimpulkan telah terpenuhinya unsur kesengajaan. Itu kita koordinasikan bersama Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai saat turun ke lapangan," ujar Johannes dari Fraksi Gerindra. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Lingkungan, Dumai
wwwwww