Home > Berita > Riau

Meski Akui Masih Terima Gaji Guru, Ketua KPUD Dumai Merasa Tidak Bersalah Rangkap Jabatan

Meski Akui Masih Terima Gaji Guru, Ketua KPUD Dumai Merasa Tidak Bersalah Rangkap Jabatan

Komisioner KPUD Dumai, Robby Asslam (kiri) dan Ketua KPUD Dumai Darwis saat melaksanakan Sidang Kode Etik DKPP RI di Gedung Bawaslu Provinsi Riau. (foto: FB Edi Indra/riaubook.com)

Minggu, 05 Juni 2016 18:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai Darwis merasa tidak bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik karena rangkap jabatan, hal tersebut disampaikan dalam Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Rabu (1/6/2016). Dalam pelaksanakan sidang nomor 1209/DKPP/SJ/PP.00/V/2016) yang dilaksanakan di dua tempat yakni gedung DKPP RI di Jakarta dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Pekanbaru berlangsung dengan cara video conference yang dipimpin langsung oleh Anggota DKPP RI Ida Budhiati.

"Saya merasa tidak melanggar aturan dan tidak bersalah dalam proses ini dan saya sudah mengundurkan diri dalam guru bantu dan saya ingin lebih fokus lagi dan maksimal lagi dalam bekerja,"Kata Darwis saat pelaksanaan sidang.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, pembelaan Darwis terhadap aduan yang dilaporkan oleh Hasan Nasution ke DKPP RI juga mengatakan, bahwa guru adalah pekerjaan yang mulia karena mendidik generasi muda.

"Guru bukanlah sebuah jabatan sebagaimana diatur pada undang-undang dan peraturan yang berlaku," katanya.

Dalam lampiran tanggapan atau jawaban yang ditulisnya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengedepan finansial dalam bekerja apalagi lembaga dilembaga terhormat seperti KPU, dan juga honor yang didapat dari sekolah tidak pernah diambilnya dikarenakan pendapatan dari KPU dan gaji istri seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) sudah mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Di saat pimpinan sidang yang merupakan Anggota DKPP RI menanyakan mengenai gaji bulanan sebagai guru bantu provinsi Riau semenjak dilantik menjadi Komisioner KPUD Dumai pada tahun 2014. "Gaji bulanan diterima, ya yang mulia," kata Darwis menjawab.

Diakuinya dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut dirinya baru mengundurkan diri sebagai guru bantu Provinsi Riau dengan melampirkan surat pengunduruan diri kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan di Provinsi setempat tertanggal 4 April 2016 yang lalu.

Dirinya juga mengatakan, bahwa Kadis Pendidikan kota Dumai Assyari belum pernah menegur dan memanggil dirinya terkait permasalah guru bantu tersebut.

"Kalaulah pernah saya dipanggil saya akan mengundurkan diri pada saat itu juga," imbuhnya menambahkan.

Sebelumnya Kadis Pendidikan Sya'ari mengaku tidak kecolongan dengan adanya seorang guru bantu yang mengajar di SMA PGRI Dumai dan merangkap sebagai Ketua KPU karena sebelumnya sudah tahu dan pernah memberikan peringatan.

"Sejak awal kita sudah tahu dan memperingati dia lewat lisan, karena tidak boleh rangkap jabatan dengan dibiayai juga oleh anggaran pemerintah," kata Kadis Pendidikan Dumai, Kamis (7/4/2016) yang lalu.

Hasan Nasution yang merupakan sebagai pelapor terkait permasalahan tersebut mengatakan dirinya melaporkan Ketua KPUD Dumai tersebut dikarenakan telah melanggar sumpah atau janji Anggota KPU Kota Dumai, dan asas penyelenggara pemilu terutama dalam aspek kejujuran yang merupakan landasan kode etik.

"Bahwa saudara Darwis layak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, karena yang bersangkutan mengalami permasalahan serius terkait dengan integritas dan kejujuran sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pasal 11 huruf D Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011," ujarnya menegaskan, Minggu (5/6/2016). ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Riaubook.com

Kategori : Riau, Dumai, Umum
wwwwww