Meski Polisi Akui Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Pembangunan Perumahan Sederhana Sehat Langgam

Meski Polisi Akui Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Pembangunan Perumahan Sederhana Sehat Langgam

Unit Tipikor Polres Pelalawan, mengecek kondisi pembangunan rumah sederhana sehat di Kecamatan Langgam.

Jum'at, 03 Juni 2016 22:37 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelalawan, Riau, terus melakukan penyelidikan guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan sederhana sehat di Kecamatan Langgam. "Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk menetapkan tersangkanya," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani disampaikan Kanit Tipikor Aiptu Masril.

Menurut Masril, kasus tersebut muncul berawal dari kecurigaan masyarakat bahwasanya rumah yang dibangun kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan, mutu dan peruntukan.

"Kita telah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPKP Pekanbaru, dalam proyek ini ada indikasi telah terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan, terkait proyek pembangunan tersebut.

"Sudah kita periksa, pemegang tender pengerjaan PT KPA, Tim PPK, Kosultan Pengawas, PPHP, PPTK dan dari saksi lainnya serta hasil pengecekan sementara saksi ahli konstruksi," ujar Masril, Jumat (3/6/2016). ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww