Home > Berita > Rohul

Dibelanjakan ke Warung-warung Kecil, Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Riau Digulung Polisi

Dibelanjakan ke Warung-warung Kecil, Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Riau Digulung Polisi

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhamad Wirawan Novianto ekspos uang palsu.

Senin, 30 Mei 2016 22:28 WIB
PASIRPENGARAIAN, POTRETNEWS.com - ‎Keberhasilan Polsek Tandun dalam mengungkap komplotan pengedar Uang palsu (upal) di Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau pada Jumat (27/5/2016) patut diapresiasi. Pasalnya masyarakat Rohul dibuat resah dengan peredaran uang palsu tersebut. Peredaran Upal terungkap setelah Rp alias Riki dan tiga rekannya, Saf alias Rizal (25), AF alias Fikri (16) dan PR alias Jali (17), juga warga Bangkinang, Kampar, belanja di warung milik Endang di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Rohul.

‎Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Wirawan Novianto dalam ekspos upal mengungkapkan, motif dari para komplotan Upal ini membelanjakan uang upal di warung-warung Kecil.

"Setelah membelanjakan Upal tersebut, komplotan ini mengambil keuntungan dari kembalian uang setiap transaksi. Mereka kumpulkan lalu mereka bagi-bagi," katanya, Senin (30/5/2016).

Menurut pengakuan para tersangka, pekerjaan ini baru dilakoninya dua minggu belakangan, dengan target daerah-daerah luar kampar, seperti Rohul dan Kota Pekanbaru. Untuk di Kampar sendiri mereka tidak menyebarkan upal tersebut.

Lebih lanjut dijelaskanya dalam waktu dua minggu tersebut komplotan tersebut berhasil menyebarkan upal di Kota Pekanbaru sebesar Rp 5 juta. Sedangkan di Rohul para tersangka mengaku baru di warung milik Endang.

"Jadi mereka belum sempat mengedarkan upal di Rohul, pasalnya saat hendak menyebarkanya di warung Endang, mereka sudah ketahuan dan kabur," imbuhnya.

‎AKP Wirawan Novianto menjelaskan, otak dari komplotan upal ini adalah tersangka RP (32). RP juga sebagai orang yang melakukan pencetakan Upal. Proses pencetakan upal tersebut dilakukan di rumahnya yang berada di Kampar.

Lebih lanjut dijelaskanya, Keempat tersangka pengedar Upal dikenakan Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, serta ketentuan pidana Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww