Tinggal Menunggu Sidang, Berkas Perkara Herliyan Saleh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tinggal Menunggu Sidang, Berkas Perkara Herliyan Saleh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Herliyan Saleh seusai menjalani pemeriksaan.

Jum'at, 27 Mei 2016 10:25 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Berkas yang dilimpahkan atas nama Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis. Selain itu juga berkas perkara Azrafiani Aziz Rauf yang merupakan mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.

“Hari ini sudah kita limpahkan berkas perkara dua tersangka Bansos tahun 2012 tersebut ke pengadilan Tipikor di Pekanbaru,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Luqita, Kamis (26/5/2016).

Dikatakan Luqita, pelimpahan berkas ini dilakukam karena pihaknya menilai semua berkas yang ditanganinya ini lengkap. “Berkas yang keduanya sudah lengkap serta memenuhi persyaratan pengadilan,” kata Luqita.

“Sekarang kita sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan pengadilan,” terang Luqita.

Sebagai informasi, tersangka Herliyan Saleh dan Azarafiani Aziz Rauf merupakan tersangka Bansos tahun 2012. Dari hasil audit BPKP negara mengalami kerugian sebesar 33 Miliar.

Selain itu dua tersangka ini, Jamal Abdillah mantan Ketua DPRD Bengkalis yang saat ini sudah divonis 9 tahun penjara karena teebukti terlibat kasus Bansos 2012. Sedangkan tiga tersangka lain Purboyo Tharmizi dan Rismayeni sedang menjalani proses persidangan.***


editor: wawan s
sumber: tribunpekanbaru

Kategori : Bengkalis, Hukrim, Umum
wwwwww