Dijadwalkan Diperiksa di Kejati Riau, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Tak Ngongol hingga Siang

Dijadwalkan Diperiksa di Kejati Riau, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Tak Ngongol hingga Siang

Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir berpidato dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu.

Rabu, 25 Mei 2016 13:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir, belum juga hadir memenuhi panggilan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga Rabu (25/5/2016) siang ini, pukul 12.50 WIB. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak, di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka.

"Statusnya saksi, ini panggilan pertama. Sampai siang ini belum datang. Kita juga belum terima surat (pemberitahuannya). Jadi belum bisa dipastikan (apakah datang atau tidak, red)," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis, di kantornya, Rabu siang.

Rahmad membenarkan, bahwa Irwan Nasir dipanggil hari ini guna dimintai keterangannya sebagai saksi. "Jika tidak hadir, kita berikan panggilan kedua. Statusnya masih saksi (sampai sekarang)," tandas Rahmad.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah Zu selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, SI selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan MH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Terakhir AA, selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Jika Irwan tetap tidak hadir dalam proses pemanggilan (tiga kali), maka bukan tidak mungkin sang bupati tersebut bakal dipanggil paksa oleh penyidik. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

wwwwww