Home > Berita > Inhu

Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga LBJ Inhu Dikerangkeng

Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga LBJ Inhu Dikerangkeng

ilustrasi

Senin, 23 Mei 2016 08:30 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - M Pasaribu (31), warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diciduk Unit Resintel Polsek Pasir Penyu dan kini terpaksa mendekam dalam sel gara-gara ketahuan menyimpan sabu di kantong celananya. Tersangka diamankan pada, Minggu (22/5/2016) sekitar pukul 13.30 WIB di ruas Jalan Sudirman, Desa Batau Gajah, Air Molek. Penangkapan tersangka itu berawal dari informasi warga yang melaporkan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah itu.

Mendapat informasi, Unit Resintel langsung melakukan pengintaian selama beberapa jam. Tepat pada pukul 13.30 WIB, tim yang sudah mengintai gerak gerik tersangka langsung melakukan penangkapan.

Dan saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu senilai Rp400 ribu rupiah yang disimpan tersangka dalam kantong celana Levis yang dipakainya.

"Benar, Unit Resintel Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya setelah dilakukan pengintaian sejak pukul 11.30 WIB," sebut Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Minggu (22/5/2016) malam.

Bersamaan dengan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seharga Rp.400 ribu, satu unit HP, satu buah dompet, uang tunai Rp100 ribu serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan tersangka dapat dianmcam dengan pidana penjara diatas lima tahun.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Polsek Pasir Penyu," pungkas Yarmen.***


editor: wawan s
sumber: GoRiau.com

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww