Dasmar Joni Rosa, Pembacok Kepala SMK 1 Ukui Divonis 8 Tahun Penjara

Dasmar Joni Rosa, Pembacok Kepala SMK 1 Ukui Divonis 8 Tahun Penjara

Dasmar Joni Rosa berdiri mendengar pembacaan putusan.

Minggu, 22 Mei 2016 17:27 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Terdakwa kasus pembacokan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 1 Ukui Hj Nova Damayanti MPd, Dasmar Joni Rosa, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis (19/5/2016). Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH, saat membacakan putusan mengatakan Dasmar terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP tentang perencanaan pembunuhan terhadap korban H Nova Damayanti, yang merupakan atasan terdakwa.

Alasan yang membuat hakim meringankan hukuman menjadi 8 tahun dari 10 tahun seperti tuntutan jaksa penuntut umum karena dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi serta adanya pemberian maaf oleh korban.

Terdakwa Dasmar Joni saat ditanya majelis hakim atas putusan itu menyatakan pikir-pikir. Ketika diwawancarai usai persidangan, Dasmar enggan memberikan komentar. Hanya saja, wajahnya terlihat sedih.

Sementara JPU Srimulyani Anom SH menyebut putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu sudah normal karena pasal yang dimasukkan adalah pembunuhan berencana. Namun karena terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis itu, maka pihaknya juga ikut pikir-pikir. ***

Editor:
Mukhlis

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww