Home > Berita > Dumai

Ketua KPU Dumai Diharap Segera ”Sadar” untuk Kembalikan Uang Guru kepada Negara

Ketua KPU Dumai Diharap Segera ”Sadar” untuk Kembalikan Uang Guru kepada Negara

Ketua KPU Kota Dumai Darwis SAg.

Jum'at, 20 Mei 2016 17:05 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Ketika dilantik menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Darwis masih mengajar sebagai guru bantu Provinsi Riau di SMA PGRI Dumai selama enam jam seminggu. Oleh karenanya, Erwin minta Darwis mengembalikan uang yang telah diambilnya ke negara. Dikatakan Erwin yang merupakan Ketua Forum Silahturahmi Guru Bantu (FSGB) Provinsi Riau, bahwa syarat untuk bisa mengambil gaji sebagai guru bantu harus mengajar selama 18 jam hingga 20 jam setiap minggunya.

"Darwis sudah salah, dia harus memulangkan uang gaji sebagai guru bantu provinsi Riau kepada Negara," kata Erwin Kamis (19/5/2016).

Erwin kembali mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh komisioner KPU Dumai yang sudah nonaktif sebagai guru bantu Provinsi Riau semenjak diberitakan tersebut merupakan tindakkan yang melanggar aturan guru bantu.

"Kalau beliau hanya mengajar hanya enam jam, seharusnya Darwis tidak berhak untuk memperoleh gaji sebagai guru bantu provinsi Riau,"tuturnya.

Ketua FSGB Provinsi Riau tersebut mendesak agar Darwis memulangkan uang yang telah diterimanya kepada negara semenjak dilantik sebagai komisioner penyelenggara Pemilu dikota Dumai.

"Seharusnya beliau harus sadar, masih banyak guru yang berhak menerima gaji dan status sebagai guru bantu," ucapnya kembali.

Sebelumnya kepala Sekolah SMA PGRI Dumai Salamuddin mengaku tidak mempersoalkan Darwis tatap muka 6 jam pelajaran hanya pada hari Sabtu dalam seminggu untuk mata pelajaran Agama Islam.

"Bagi kami tidak jadi persoalan, asal anak didik tetap dilayani mendapat ilmu pengetahuan, dan jika dia berhalangan untuk urusan KPU ada guru lain yang menggantikan," ujarnya kepada pers beberapa waktu yang lalu. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Riaubook.com

Kategori : Dumai, Umum, Politik
wwwwww