Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Pemilik 52 Gram Sabu Banding Putusan Hakim PN Pelalawan

Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Pemilik 52 Gram Sabu Banding Putusan Hakim PN Pelalawan

Terdakwa menundukkan kepala ke arah majelis hakim.

Rabu, 18 Mei 2016 19:17 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Tidak terima divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, terdakwa Ilyas, pemilik 52 gram narkoba jenis sabu, menyatakan banding. Pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan majelis hakim itu, disampapikannya sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambe SH mengetuk palu vonis.

"Saya tidak terima pak hakim, saya menyatakan banding," kata dia di ruang sidang, Selasa (17/5/2016).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, mengusai dan menggunakan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"?Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Rambe SH.

Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman terdakwa karena dinilai kooperatif, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggung jawab dengan keluarga.

Namun alasan yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merusak masa depan bangsa serta tidak mendukung programpemerintah dalam memberantas narkoba.

Majelis menyebut, putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan JPU Julius Anthoni SH selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww