TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - AH, pelaku penganiayaan, pencabulan dan pembunuhan terhadap Nuri Komarita (3 tahun 5 bulan) di Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terancam hukuman mati. Korban merupakan keponakannya sendiri. Meski pada awalnya Ia mengakui perbuatannya, namun AH melakukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Setelah menjalani proses sidang di PN Rengat, Polres Kuansing menang.
"Setelah sidang praperadilan dan berdasarkan surat keputusan Kejari Telukkuantan, bahwa berkas tersangka sudah lengkap," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIK didampingi Wakapolres Kompol Jose DC Fernandes, Rabu (18/5/2016) siang di Mapolres Kuansing.Karena sudah lengkap, lanjut Edy, polisi langsung melimpahkan kasus penganiayaan, pencabulan dan pembunuhan terhadap Nuri Komarita pada awal Januari 2016."Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman mati," ujar Edy. ***
Editor:Farid MansyurSumber:GoRiau.com