Dipecat Tahun 2013, MA Nyatakan PHK 16 Pekerja oleh PT Inti Kamparindo Sejahtera Cacat Hukum

Dipecat Tahun 2013, MA Nyatakan PHK 16 Pekerja oleh PT Inti Kamparindo Sejahtera Cacat Hukum

Ilustrasi.

Minggu, 15 Mei 2016 12:15 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Sebanyak 16 pekerja akhirnya dapat bernafas lega. Mereka memenangkan perlawanan terhadap PT Inti Kamparindo Sejahtera yang memecat mereka tahun 2013 silam. Lewat putusan kasasi Mahkamah Agung, pemecatan itu dinyatakan cacat hukum. "Alhamdulillah. Berkat dukungan dan doa rekan-rekan semua, kita menang di pengadilan," kata Suratman, satu dari 16 karyawan yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan kelapa sawit itu, Sabtu (14/5/2016).

Informasi kemenangan itu diketahui setelah diberitahu pengacara mereka. Melalui pengacara yang ditunjuk Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Riau membela mereka, diberitahukan bahwa putusan Mahkamah Agung bernomor 468 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tertanggal 10 September 2015 telah keluar.

"Salinan putusannya sudah kita jemput dari Pengadilan (Negeri) Pekanbaru," ungkap Suratman. Putusan kasasi membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Pbr tertanggal 17 Oktober 2014.

Ia mengungkapkan, PHK yang dilakukan PT IKS cacat hukum. Menurut dia, majelis hakim MA yang diketuai oleh Supandi serta hakim anggota Arif Soedjito dan Bernard berikut hakim-hakim ad hoc PHI itu mengabulkan tuntutan mereka secara keseluruhan.

Pemecatan terhadap Suratman dan kawan-kawan sempat heboh di pemberitaan kala itu. Perusahaan Kelapa Sawit itu mengusir buruh dari rumah karyawan setelah melakukan pemecatan, Desember 2012 silam. Bahkan, perusahaan mengosongkan rumah buruh yang dipecat. Harta benda di dalam rumah dikeluarkan secara paksa. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Kampar, Umum
wwwwww