Ini Dia Jawaban Bupati Pelalawan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap LKPj 2015 yang Disampaikan di Paripurna DPRD

Ini Dia Jawaban Bupati Pelalawan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap LKPj 2015 yang Disampaikan di Paripurna DPRD

Wakil Bupati Pelalawan Zardewan MM (paling kiri) bersama Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH (nomor 2 dari kiri) didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD, Supriyanto SP dan Indra Kampe SE.

Kamis, 12 Mei 2016 06:35 WIB
Parlementaria
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Bupati Pelalawan Provinsi Riau HM Harris diwakili Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM menyampaikan Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Pelalawan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2015, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (9/5/2016), di Gedung DPRD Pelalawan. Dalam rapat yang langsung dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD masing-masing; Supriyanto SP dan Indra Kampe SE, pemerintah memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pendapat, baik dalam bentuk pertanyaan maupun saran dan pendapat serta informasi yang dinilai dari keseluruhan tanggapan tersebut pada hakikatnya mengandung nilai nilai yang sangat konstruktif untuk kemajuan daerah, bangsa, dan negara.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26052016/potretnewscom_ddq7h_414.jpg
Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM saat membacakan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Pelalawan terhadap LKPj Bupati Pelalawan Tahun Anggaran 2015, di Pangkalankerinci, Senin (9/5/2016). (foto: istimewa)

''Dengan disertai penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada Anggota DPRD Pelalawan, pandangan fraksi yang disampaikan kami nilai mengandung hakikat yang sangat konstruktif untuk kemajuan daerah, bangsa, dan negara,'' kata Wakil Bupati (Wabup) Zardewan mengawali sambutannya.

Kemudian Zardewan menjawab pertanyaan satu per satu, berupa saran dan masukan dari masing masing fraksi. Dimulai pertanyaan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), yang sebelumnya disampaikan oleh Rinto SSos yang mempermasalahkan pelaksanaan pendidikan gratis, kemudian tidak maksimalnya kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih, dan percaloan di pengurusan administrasi kependudukan.

Hal penting lainnya yang menjadi perhatian serius fraksi partai berlambang pohon beringin tersebut, terutama terkait penataan pegawai honorer di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Pelalawan.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26052016/potretnewscom_geud2_413.jpg
Anggota DPRD Pelalawan serius mendengarkan penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Pelalawan terhadap LKPj Bupati Pelalawan Tahun Anggaran 2015, di Pangkalankerinci, Senin (9/5/2016). (foto: istimewa)

Kemudian, belum maksimalnya pelaksanaan pendidikan gratis dalam upaya mendukung kebijakan Pelalawan Cerdas. Hal ini diindikasikan dengan masih adanya pungutan-pungutan dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB), baik itu di tingkat SD, SMP, dan SMA terutama di Kota Pangkalankerinci.

Zardewan menyatakan, daerah dalam pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) tidak dibenarkan adanya pungutan karena sudah ditanggung oleh dana penyelenggaraan sekolah dan bantuan operasional sekolah (BOS) pusat. Melalui Dinas Pendidikan, pihaknya akan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir melakukan pungutan.

''Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan akan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap sekolah sekolah yang disinyalir melakukan pungutan,'' tandasnya.

Terkait peningkatan kinerja RSUD Selasih, Pemerintah Daerah sudah melakukan berbagai upaya maksimal peningkatan kinerja agar lebih mampu memberikan pelayanan semaksimal mungkin pada masyarakat. Peningkatan pelayanan RSUD Selasih ini juga dilakukan melalui koordinasi SKPD terkait sesuai bidang tugas masing-masing, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Tata Kota, Pertamanan, dan Kebersihan.

	https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26052016/potretnewscom_czzb4_415.jpg
Anggota DPRD Pelalawan yang menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Pelalawan terhadap LKPj Bupati Pelalawan Tahun Anggaran 2015, di Pangkalankerinci, Senin (9/5/2016). (foto: istimewa)

''Khusus untuk masalah kerusakan akses jalan menuju RSUD Selasih, pihak pemerintah belum dapat melakukan perbaikan dikarenakan ruas jalan tersebut berada pada kawasan townsite-2 PT RAPP. Berbagai upaya dan kesepakatan sudah dilakukan bersama PT RAPP, namun sejauh ini belum terealisasi. Pada tahun 2016 ini akan dilakukan peningkatan jalan dengan konstruksi lapis base C,'' paparnya.

Masih menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar, terkait informasi adanya pungutan biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan, ditegaskan Zardewan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Negara Pelayanan Kependudukan dan Kesejahteraan, semua pelayanan administrasi kependudukan yaitu penerbitan dan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

''Disebabkan pengaduan adanya praktik percaloan, yang telah berulang kali diterima, maka ke depannya akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil, sehingga peluang terjadinya penyimpangan dapat diantisipasi dan kinerja pelayanan bisa lebih cepat dan lebih baik,'' imbuhnya.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26052016/potretnewscom_kt2b9_418.jpg
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pelalawan, Saniman SE, menerima Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Pelalawan terhadap LKPj Bupati Pelalawan Tahun Anggaran 2015, di Pangkalankerinci, Senin (9/5/2016). (foto: istimewa)

Isu terhangat yang menjadi bahasan pokok Fraksi Golkar, tentang penataan pegawai honorer di setiap SKPD. Dibeberkan Zardewan, pemerintah kabupaten sudah membentuk Tim Evaluasi pegawai honorer dalam rangka evalusi kinerja sekaligus mengevaluasi kebutuhan real masing masing SKPD. Terdapat beberapa catatan di antaranya sebagian besar pegawai honorer ini belum menunjukkan kinerja maksimal dalam memberikan dukungan pada pelaksanaan fungsi SKPD.

''Hal ini lebih disebabkan lemahnya kedisiplinan pegawai, juga disebabkan belum optimalnya kemampuan kerja. Ke depannya, kondisi ini akan diperbaiki, melalui pembinaan disiplin yang ketat dan pembinaan bidang tugas secara berjenjang dan berkelanjutan,'' ucapnya lagi.

Menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra Plus yang disampaikan oleh Ir Rustam Sinaga mengenai aset daerah yang belum terdata. Dijelaskan wabup, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 27 disebutkan, bahwa pengelola dan pengguna barang melakukan sensus barang milik daerah setiap lima tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk barang beserta rekapitulasi.

''Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan telah melakukan sensus tahun 2013, dan sensus berikutnya dilakukan tahun 2018, pemerintah daerah terus melakukan penataan dan pembinaan terhadap pengurus dan penyimpan barang di SKPD agar aset aset pemerintah daerah tercatat dengan tertib,'' sebutnya.

Pandangan Umum Fraksi PAN Plus yang disampaikan oleh Mardemis, berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif masyarakat. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, telah melakukan pembinaan terus menerus. Fraksi PAN Plus sendiri memandang, penyalahgunaan narkoba dan pergaulan menjadi masalah bersama yang harus dicarikan solusi sesegera mungkin. Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah beberapa kali melaksanakan penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba mulai tahun 2013 sampai 2015.

''Setiap tahun jumlah peserta penyuluhan terus bertambah, di samping itu bekerja sama dengan BNNK melakukan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melakukan tes urine kepada 1.378 PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan,'' jelasnya.

Seterusnya, jawaban dari Pandangan Umum Fraksi Madani Pelalawan yang disampaikan oleh Junaidi Purba yang terdiri dari tiga poin di antaranya sulitnya pasien yang menggunakan fasilitas BPJS dalam pengurusan administrasi persyaratan untuk pasien kontrol ulang.

Zardewan menjelaskan, RSUD Selasih dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS mengacu kepada Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 dan Surat Edaran Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penggunaan Identitas Tambahan untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan bagi peserta BPJS. ''Pasien BPJS diharuskan membawa persyaratan yang diminta setiap kali berobat walaupun pasien tersebut hanya kontrol ulang,'' ungkapnya.

Fraksi PDI Perjuangan yang paling banyak memberikan catatan kepada pemerintah daerah yang disampaikan dalam pandangan umum melalui juru bicaranya Saniman SE. PDIP mencatat ada 17 poin yang harus dijawab pemerintah daerah, di antaranya standar pelayanan minimal sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan, poin kedua keluhan masyarakat terhadap pelayanan psukesmas, program di Dinas PU yang banyak mubazir, rendahnya serapan APBD, transportasi BBM dari Kepulauan Riau menuju kecamatan kecamatan di Kabupaten Pelalawan, kinerja BLH yang tidak maksimal terkait keberadaan udara yang dinilai tidak sehat.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/26052016/potretnewscom_ym3ea_417.jpg
Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM bersalaman dengan Anggota DPRD Pelalawan, Imustiar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Pelalawan terhadap LKPj Bupati Pelalawan Tahun Anggaran 2015, di Pangkalankerinci, Senin (9/5/2016). (foto: istimewa)

Kemudian permasalahan-permasalahan di bidang pertanahan, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja asing, tidak berfungsinya balai adat, kegiatan O2SN, penyelamatan dan penataan serta pelestarian kearsipan, adanya oknum yang bermain di lapangan saat penyaluran bantuan di Kuala Kampar, pemanfaatan dana alokasi khusus bidang kehutanan, gangguan aliran lsitrik PLN dan BUMD, potensi wisata Bono di Kuala Kampar, dan terakhir pembinaan desa eks transmigrasi.

Untuk 17 poin pertanyaan dari Juru Bicara Fraksi PDIP, wabup menjelaskan satu per satu secara gamblang. Menurutnya, mengenai standar pelayanan minimal sekolah yang ada di daerah ini, dapat dijelaskan bahwa sekolah yang berada di ibukota kecamatan rata-rata telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

''Alokasi anggaran pendidikan pada APBD pelalawan yang cukup besar selama ini merupakan upaya kita mewujudkan agar seluruh sekolah yang ada dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan,'' katanya.

Menanggapi tentang sinyalemen adanya program Dinas Pekerjaan Umum yang mubazir terutama dengan pekerjaan Peliharaan Jalan Km 55 - Simpang Kualo, dapat dijelaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang sangat vital di Pangkalankerinci, yang juga menjadi wajah daerah. Untuk itu, perlu dilakukan pemeliharaan yang ekstra sehingga fungsinya tetap terjaga.

Sedangkan besaran penawaran yang bervariasi, di bawah 10 persen, 15 persen atau lebih besar dari 20 persen, dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa, hal ini belum diatur secara tegas karena dalam prinsip lelang itu harus menguntungkan negara. Penawaran yang turunnya lebih besar dari 20 persen akan dilakukan klarifikasi kewajaran harga satuan.

''Sedangkan untuk bantuan rumah gratis memang masih banyak masyarakat yang belum mendapatkannya. Hal ini disebabkan adanya persyaratan yang belum dapat dipenuhi oleh si penerima, antara lain status kepemilikan lahan dan luasannya, di samping terbatasnya anggaran pemerintah daerah,'' ungkapnya.

Kemudian tentang pengangkutan BBM dengan menggunakan transportasi air dari kabupaten lain (Kepri) ke kecamatan-kecamatan, dapat dijelaskan sebagai berikut;

a. Bahwa Pemda melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi hanya berwenang mengeluarkan verifikasi jumlah angkutan dan kebutuhan BBM untuk transportasi di desa-desa yang tidak dapat dilayani oleh SPBU sesuai dengan Surat Bupati Pelalawan Nomor 541/UM/2012/181 tanggal 9 April 2012 perihal Pemanfaatan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Namun semenjak dua tahun terakhir tidak lagi dilakukan karena aturan tidak mengizinkan.

b. Mengenai informasi adanya pungutan liar sejauh ini, Pemda melalui Dishubkominfo tidak pernah mendapat laporan resmi dari pemilik kapal, namun informasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi terhadap petugas di lapangan dan juga bahan koordinasi dengan institusi lain.

Menanggapi tentang keberadaan udara yang terkadang kurang baik namun selama ini tidak pernah melakukan penelitian tentang udara yang kurang baik tersebut, tentu hal ini harus menjadi fokus di masa yang akan datang. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan memang belum pernah melakukan penelitian tentang udara yang kurang baik di Kota Pangkalankerinci, kecuali memeriksa kualitas udara di industri/perusahaan khususnya emisi gas buang dari cerobong pabrik dan genset serta udara ambien di sekitar areal pemukiman karyawan karena cerobong pabrik dan genset tersebut dianggap berpotensi sebagai sumber pencemaran. (parlementaria)

Kategori : Pelalawan, Umum, Politik
wwwwww