Keluyuran saat Jam Kerja, 29 PNS Pemkab Pelalawan Terjaring Razia

Keluyuran saat Jam Kerja, 29 PNS Pemkab Pelalawan Terjaring Razia

Razia PNS yang dilakukan BKD Pelalawan bersama Satpol PP

Rabu, 11 Mei 2016 11:25 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan bersama Satpol PP, Selasa (10/5) pagi melakukan inspeksi mendadak  atau razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran saat jam kerja.

Sidak tersebut dilakukan guna merespon adanya laporan dari masyarakat terhadap ASN yang berada di luar saat jam kerja, serta sebagai komitmen BKD Pelalawan dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) 65/2015 tentang penegakan kedisipilan pegawai dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Pantauan di lapangan, sidak yang dilakukan BKD bersama Satpol PP Pelalawan, menyasar lokasi-lokasi keramaian seperti di tempat-tempat makan dan minum serta perbelanjaan.

Alhasil, dalam inspeksi yang dipimpin Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri SKom dan Kepala Satpol PP Pelalawan Abu Bakar FE MAP, berhasil menjaring sebanyak 29 ASN yang berkeliaran saat jam kerja.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah PNS tampak terkejut dengan kedatangan BKD dan Satpol PP.

Kepala BKD Pelalawan Andi Yuliandri SKom didampingi Kabid Kepegawaian Darlis ketika dikonfirmasi, Selasa (10/5) kemarin mengatakan, bahwa sidak ini dilakukan untuk pembinaan disiplin pegawai.

Untuk seluruh pegawai, tidak ada alasan untuk bermalas-malasan pada waktu masuk kerja. Dalam sidak yang dilakukan tadi di sejumlah tempat, terjaring sebanyak 29 ASN yang berkeliaran.

"Tadi kami bersama Satpol PP melakukan razia ke lapangan tempat biasa mereka nongkrong. Tempat yang kami lakukan sidak ada di enam tempat yakni sarapan Mekar dekat Pasar Baru, kedai kopi Jambi, Nongcan, kantin di komplek Perkantoran Bhakti Praja, Kopi Tiam Km 55, Mandiri Swalayan, Ramayana.

Razia tadi, kita mendapati sebanyak 29 ASN yang lagi asyik ngobrol dan berbelanja. Dengan terjaring razia tersebut, puluhan ASN akan diberikan sanksi tegas berupa surat teguran serta sesuai Perbub Nomor 65/2015, tentang penegakan disiplin Pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan, maka akan dipotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 5 persen dari gaji,” ujarnya.

Sementara itu, Kakan Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE, MAP menyebutkan bahwa pihaknya menerjunkan sebanyak 30 personil Satpol PP Pelalawan untuk ikut mengawal pelaksanaan Sidak tersebut. Tim dibagi 3 dengan setiap tim dikawal 10 personel Satpol PP.

"Ada 3 tim yang bergerak dalam Sidak ini. Dimana Tim 1 dipimpin Kasatpol PP, Tim 2 dipimpin Kepala BKD dan Tim 3 dipimpin Asisten III Setdakab Pelalawan.

Kita menyebar di sejumlah kedai kopi, pusat perbelanjaan, mini market dan tempat keramaian. Sedangkan dalam sidak ini diketahui sebanyak 29 pegawai terjaring dalam sidak tersebut yang akan diberikan sanksi disiplin oleh BKD Pelalawan,” tutupnya. ***

editor: wawan s
sumber: riaupos.co
wwwwww