Mau Gerebek Pencuri Sapi, Polisi Malah Dapat Satpam yang Tengah Asyik Pesta Narkoba

Mau Gerebek Pencuri Sapi, Polisi Malah Dapat Satpam yang Tengah Asyik Pesta Narkoba

ilustrasi

Senin, 09 Mei 2016 13:15 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com - Polisi menangkap seorang satpam Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) di Kecamatan Lirik, Inhu berinisial IW, warga Kelurahan Kembang Harum, bersama tiga rekannya. Mereka ditangkap tengah asyik pesta sabu. 

Di antaranya terdapat seorang ibu rumah tangga (IRT), Mn, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Dua tersangka lainnya berinisial, Pw, warga Dusun Sungai Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, dan Hr warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

Kepolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak mengatakan, penangkapan empat tersangka dilakukan pada Jumat (6/5) malam lalu sekitar pukul 23.45 WIB.

“Keempat tersangka diamankan di salah satu kafe di Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu,” ujarnya.

Dijelaskan, penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha dan anggota.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku pencurian sapi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di kafe tersebut.

Berdasarkan inforamasi itu, sekitar pukul 21.30 WIB Kapolsek Lirik bersama anggota melakukan pengintaian. Sekitar pukul 23.45 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan.

“Penggerebekan untuk mengejar DPO pencuri sapi, tidak berhasil ditemukan. Tapi ditemukan adalah tiga orang pria dan satu wanita diduga tengah pesta sabu di salah satu ruangan kafe tersebut,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa dua paket kecil sabu. Selain itu juga diamankan satu buah kaca pirex, satu buah bong, satu buah mancis, satu kotak tisu untuk membersihkan kaca pirex.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Lirik. “Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif kepada masing-masing tersangka atas kepemilikan sabu tersebut,” terangnya.***


editor: wawan s
sumber: riaupos.co

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww