Dana Insentif Ketua RT dan RW di Pekanbaru Disunat Oknum Lurah?

Dana Insentif Ketua RT dan RW di Pekanbaru Disunat Oknum Lurah?

Ilustrasi.

Jum'at, 06 Mei 2016 20:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Diduga, insentif sejumlah Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru Provinsi Riau dipotong oleh pihak kelurahan. Ironisnya Letua RT dan RW yang mendapatkan dana insentif dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ini tidak mengetahui secara rinci potongan dana insentif tersebut. Salah seorang Ketua RT di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan yang meminta namanya tidak dipublikasikan menceritakan, Sabtu (30/4/2016) lalu dirinya bersama ketua RT dan RW lainnya di kelurahan Tuah Karya mengambil dana insentif di kelurahan. Saat itu dirinya mengaku mendapatkan uang sebesar Rp1.350.000.

"Harusnya kan kami terima Rp1,5 juta, itu untuk tiga bulan digabung sekali bayar. Satu bulanya dana insentif itu besarnya Rp500 ribu. Tapi karena ada potongan Rp150 ribu, kami hanya menerima Rp1.350.000. Saat kami tanyakan ke pihak lurah katanya potongan itu untuk pajak dan uang iuran forum RT dan RT. Tapi nggak disebutkan rincianya," kata dia, Kamis (4/5/2016) seraya menyebut saat pengambilan dana insentif RT dan RW tersebut dirinya bersama ratusan Ketua RT dan RW lainnya hanya disuruh tandatangan di kertas.

Kata dia, bentukannya hanya seperti absen saja, ada kolom nama dan kolom tanda tangan saja. Para RT dan RW pun tidak menerima kuitansi rincian dana. Dirinya mempertanyakan apakah benar dana insentif yang perbulanya berkisar Rp500 ribu juga dikenakan pajak. Sebab sebelumnya dia mengaku tidak pernah mendapat potongan pajak.

"Kalau untuk pembayaran iuran forum RT RW itu kami setuju-setuju aja, karena kan per bulannya hanya Rp15 ribu. Itu juga sudah melalui kesepakatan bersama. Cuma yang masalah pajak ini yang kami pertanyakan, apakah sebesar itu potonganya," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah Lurah Tuah Karya Kecamatan Tampan, Syamsu Kamar membenarkan adanya pemotongan dana insentif untuk Ketua RT dan RW di lingkungannya tersebut. Menurut penjelasan Syamsul pemotongan tersebut merupakan potongan untuk pajak dan uang iuran forum RT dan RT.

"Rinciannya untuk RW dipotong untuk pajak Rp97.500 ditambah uang forum RT dan RW sebesar Rp50 ribu, totalnya Rp147.500. Sedangkan untuk ketua RT dipotong untuk pajak Rp75 ribu ditambah Rp50 ribu, totalnya Rp125 ribu," terangnya.

Rincian potongan yang disebutkan lurah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Masih selisih dengan potongan yang diterima oleh RT. Sebab pengakuan sejumlah ketua RT di Kelurahan Tuah Karya dana insentif mereka dipotong Rp150 ribu perorang. Artinya masih ada selisih dana sebesar Rp25 ribu per orang yang tidak diketahui peruntukannya.

"Kalau itu saya tidak tahu, yang membagikan kemarin itu seklur (sekretaris lurah) bukan saya," terangnya.

Syamsul mengungkapkan, saat pembagian dana insentif tersebut memang ada kesepakatan diantara RT dan RW serta pihak kelurahan untuk mengadakan acara menyambut bulan suci Ramadhan. Pihak kelurahan kemudian meminta sumbangan Rp10 ribu per RT dan RW yang dipotong dari dana insentif tersebut.

"Uangnya kita pakai untuk menyewa tenda dan kursi, kita mau membuat acara makan bersama menyambut bulan Ramadan di kelurahan," tuturnya.

Menurut keterangan Syamsul di kelurahan Tuah Karya setidaknya ada 213 RT dan 40 RW. Dari jumlah tersebut belum seluruhnya mengambil dana tersebut. "Masih ada 16 RT dan 2 RW yang belum mengambil dana insentifnya," imbuhnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan membenarkan jika dana insentif untuk RT dan RW di Pekanbaru sudah dicairkan. Hingga saat ini sudah delapan kecamatan yang mencairkan. Sementara sisanya empat kecamatan lagi belum memasukkan usulan ke BPKAD.

"Sudah mencairkan sudah delapan kecamatan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Tampan, Mapoyan Damai, Sail, Sukajadi, Lima Puluh, Senapelan, Rumbai. Yang belum ada empat kecamatan, Tenayan Raya, Rumbai Pesisir, Payung Sekaki, dan Bukit Raya," kata Alek.

Disinggung adanya pemotongan dana insentif RT RW di tingkat kelurahan, Alek mengaku potongan yang resmi tersebut hanya potongan pajak. Besarnya 5 persen dari nominal uang yang diterima.

"Kalau perbulan misalnya untuk RT itu terima Rp500 ribu dipotong pajak 5 persen atau sekitar Rp25 ribu. Jadi kalau 3 bulan kan Rp75 ribu dipotong untuk pajak," terangnya.

Di luar ketentuan itu, lanjut Alek, pihaknya tidak ikut campur. Namun jika ada potongan lain di luar pajak dan diputuskan secara bersama, maka pihaknya mempersilahkan.

"Kalau RT dan RW itu ada forumnya dan dipotong untuk iuran itukan kesepakatan bersama di antara mereka, kita dari pemerintahan tidak akan mencampurinya," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Halloriau.com

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww