Fakta Baru Kasus BLJ Bengkalis, Kejaksaan Agung Diminta Usut Keterlibatan Dewan

Pengesahan Ranperda PMP Diduga Pakai ”Pelicin” Rp7 Miliar, Aktivis Antikorupsi Bengkalis: Mustahil Hanya Dinikmati Sendiri oleh Ketua DPRD saat Itu

Pengesahan Ranperda PMP Diduga Pakai ”Pelicin” Rp7 Miliar, Aktivis Antikorupsi Bengkalis: Mustahil Hanya Dinikmati Sendiri oleh Ketua DPRD saat Itu

Ilustrasi.

Sabtu, 30 April 2016 15:28 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejakgung) diminta untuk mengusut tuntas adanya dugaan dana ”pelicin” sebesar Rp7 miliar ke DPRD Bengkalis. Dana pelicin itu diduga digunakan untuk mengesahkan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar tahun 2012. ''Kita minta agar diusut tuntas ke mana aliran dana sebesar Rp7 miliar yang diterima Ketua DPRD saat itu. Sepertinya mustahil hanya dinikmati sendiri,'' ujar Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri kepada wartawan, Jumat (29/4/2016).

Pernyataan Wan Sabri tersebut disampaikan sehubungan dengan munculnya pemberitaan di sejumlah media online terkait dengan kasus dana penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada BUMD PT BLJ yang menyeret mantan Bupati Bengkalis HS serta tiga komisaris PT BLJ masing-masing RS, MS dan BH sebagai tersangka baru.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, ada dugaan konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD, dalam ”pembobolan” dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Pemkab Bengkalis ke PT BLJ (BUMD-Badan Usaha Milik Daerah) sebesar Rp300 miliar.

Dugaan konspirasi itu berawal dari rencana penerbitan Perda Nomor 07/2012 tentang PMP ke Pemkab Bengkalis Tahun 2012. ''Praktiknya ditemukan fakta aliran dana Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Bengkalis ketika itu, guna menggolkan rancangan perda menjadi perda,'' terang Fadil.

Dari penyidikan, uang tersebut berasal dari PT BLJ melalui Yusrizal Andayani selaku Direktur BLJ yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Lalu diserahkan kepada Komisaris BLJ, RS dan kemudian diserahkan kepada JA.

Menurut Wan Sabri, kalau memang benar ada aliran dana sebesar Rp7 miliar ke JA, maka perlu dipertanyakan kemana saja uang Rp7 miliar itu mengalir. ''Apakah hanya sampai kepada JA, atau jangan-jangan ada orang lain yang ikut menikmati terutama dari oknum kalangan dewan sendiri,'' kata Wan Sabri.

Dengan telah ditahannya RS oleh Kejagung, maka tidak mustahil BH dan MS juga akan ditahan karena jabatan mereka sama yaitu di dewan komisaris. Namun demikian, terlepas dari ditahan atau tidaknya BH dan MS, sebagaimana ia sampaikan, alangkah baiknya BH dan MS mengundurkan diri dari jabatannya di Pemerintahan. Di samping agar yang bersangkutan bisa konsentrasi menjalani tahapan-tahapan dugaan korupsi dana PMP, juga agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

''Sewaktu-waktu keduanya bisa saja ditahan, dan kalau itu terjadi, sementara mereka masih memegang jabatan saat ini, maka kalau ada dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani ataupun ada hal-hal yang mau dikonsultasikan, tentu agak menyulitkan. Jadi saya pikir legowo sajalah, tunjukkan jiwa besar,'' sebut Wan Sabri.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan RS, Kamis (28/4/2016) malam sekitar pukul 20. 45 WIB. ''Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejagung seperti dilansir dari poskotanews.com. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww