Tersangka Korupsi ADD Kabupaten Siak Ditetapkan Awal Mei, Kajari Janji Publikasikan Nama-namanya ke Publik

Tersangka Korupsi ADD Kabupaten Siak Ditetapkan Awal Mei, Kajari Janji Publikasikan Nama-namanya ke Publik

Ilustrasi.

Kamis, 28 April 2016 19:10 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di sejumlah kampung/desa di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memanggil puluhan kepala desa, 12 camat di Siak dan Kepala BPMPD Siak Abdul Razak sejak satu bulan terakhir, Kejari akan meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan. "Bulan Mei ini masuk penyidikan di Pidsus (pidana khusus). Kerugian negara masih kita hitung. Nanti tersangkanya kita publikasikan," kata Kajari Siak Zondri, Rabu (27/4/2016).

Dia mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah tersangka dalam dugaan korupsi ADD ini. Namun, berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan, hampir semua desa di Siak melakukan penggelembungan harga (mark up) anggaran, khususnya untuk penyedia barang dan jasa.

"Modusnya mark up anggaran, nanti akan kita publikasikan siapa dan berapa jumlah tersangkanya serta kerugian negara," sebut Zondri didampingi Kasi Pidsus Siak Heri Hendra.

Sebelumnya, 12 dari 14 camat di Siak sudah memenuhi panggilan Kejari Siak, termasuk Kepala BPMPD Siak Abdul Razak. Bahkan, puluhan kepala desa juga sudah dimintai keterangan terkait dugaan ADD tersebut.

Adapun camat yang sudah memenuhi panggilan Kasi Intelijen Kejari Siak, diantaranya Camat Kandis Indra Atmaja, Camat Minas Afrizal, Camat Sungai Apit Djoko Edy Imhar, Camat Sabak Auh Suparmi, Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan, Camat Lubuk Dalam Aditya C Smara, Camat Bungaraya Dicky, Camat Siak Wan Saiful, Camat Dayun Zalik Efendi, Camat Koto Gasib Syafrizal dan Camat Pusako Said Mawarji. ***

Kategori : Hukrim, Umum, Siak
wwwwww