Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Pengacara di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Pengacara di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Oknum pengacara magang dan dua rekannya (membelakangi kamera) saat diamankan polisi. (foto: goriau.com)

Senin, 25 April 2016 19:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap oknum advokat, serta dua rekannya, lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Dari tangan ketiganya, petugas menyita tiga paket sabu, alat isap (bong) dan plastik pembungkus serbuk haram ini. Oknum pengacara berinisial Le (33) dan dua rekannya Rz (35) Fa (35) tak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (23/4/2016) sore lalu. Bermula dari tertangkapnya Rz di Jalan Piso, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, anggota langsung melakukan pemancingan terhadap Fa dan Le yang diakui Rz sebagai pengedar.

"Awalnya kita dapat informasi, jika ada seorang pengedar narkoba di Tenayan Raya, Pekanbaru. Di sana kita meringkus tersangka Rz, namun tidak ditemukan sabu pada tersangka dan saat diinterogasi, ia mengakui jika pernah membeli sabu dari Fa," kata Wakasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto, Senin (25/4/2016) siang.

Ridwanto menjelaskan, di hari yang sama, Rz kemudian memesan kembali sabu kepada Fa. Selanjutnya, Fa mengajak untuk melakukan transaksi di Jalan Pesantren, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Di TKP kedua, Fa diamankan saat bersama dengan Le di dalam mobil Toyota Kijang. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti di badan tersangka. Namun, di jok belakang mobil ditemukan pipet kaca (pyrex)," jelas Ridwan.

Polisi pun melanjutkan penggeledahan ke luar mobil. Ia melanjutkan, berjarak delapan meter dari mobil ditemukan sebuah bong, kemudian di dekat jembatan berjarak sepuluh meter dari mobil Fa ditemukan tiga paket sabu.

"Kita temukan tiga paket sabu, berjarak sepuluh meter dari posisi mobil tersangka Fa. Tapi, saat ditemukan tiga paket sabu itu, ketiga tersangka berdalih jika sabu tersebut bukan miliknya," ucapnya.

Tidak berhenti sampai di sana, aparat kepolisian melanjutkan penggeledahan ke sebuah kantor advokat di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru tempat Le bekerja. Di sana ditemukan ratusan plastik pembungkus sabu dan puluhan plastik berisi sisa sabu yang disimpan Le di dalam laci meja kerjanya.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan, ketiga tersangka digiring ke Mapolresta Pekanbaru. "Ketiga tersangka masih belum bisa dimintai keterangannya dan bersikap tidak kooperatif, bahkan bersikeras mengatakan jika tiga paket sabu itu bukan milik mereka," imbuh wakasat.

Meski demikian, ketiga tersangka terancam bakal dijerat pasal 112 jo 132 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Le yang sempat diwawancarai di kantor polisi mengaku kalau dirinya masih magang sebagai pengacara. "Masih magang, bukan pengacara," ujarnya.

Selain diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, hasil tes urine ketiganya juga dinyatakan positif mengandung narkoba. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww