Home > Berita > Dumai

Terhadap Perusahaan Penghasil Limbah B3 di Dumai, Sekdako : KLH Jangan Diam Saja, Telusuri Pelanggarannya!

Terhadap Perusahaan Penghasil Limbah B3 di Dumai, Sekdako : KLH Jangan Diam Saja, Telusuri Pelanggarannya!

Sekretaris Daerah Said Mustafa.

Jum'at, 22 April 2016 13:20 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Kota Dumai, Riau, merupakan kota industri yang notabenenya merupakan industri crude palm oil (CPO). Perusahaan tersebut tentunya menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis spent bleaching earth dan fly ash. Limbah B3 tersebut digunakan oleh masyarakat Kota Dumai, untuk tanah timbun (spent bleaching earth, red) dan timbunan jalan (fly ash, red). Mengetahui hal itu, Sekretaris Kota (Sekdako) Dumai Said Mustafa, meminta Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai untuk melakukan pengecekan.

"KLH Kota Dumai jangan diam saja saat mengetahui ada perusahaan penghasil limbah B3 dan limbahnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu jelas berbahaya, karena sudah mencemari lingkungan sekitar dan sumber air dangkal," jelas Said Mustafa, Rabu (20/4/2016).

Ia juga menginstruksikan agar KLH Kota Dumai, melakukan penelusuran pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan cpo yang beroperasi di Kota Dumai.

"Ya kalau perlu izin lingkungan dilakukan pengecekan ulang. Jangan sampai lalai, karena jika lingkungan hidup sudah tercemar limbah B3, akan berdampak pada masa yang akan datang. Mungkin saat ini belum merasakan," tegas Said mengatakan.

Berikut ini nama perusahaan penghasil limbah B3 jenis spent bleaching earth dan fly ash, versi KLH Kota Dumai:
1. PT Ivo Mas Tunggal.
2. PT Meridan Sejati Setia Plantation.
3. PT Ciliandra Perkasa.
4. PT Inti Benua Perkasatama.
5. PT Pacific Indopalm Industries.
6. PT Kuala Lumpur Kepong.
7. PT Naga Mas Palm Oil.
8. PT Wilmar Nabati Indonesia.
9. PT SDS. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Dumai, Umum, Lingkungan
wwwwww