Home > Berita > Riau

Ketua Asosiasi Kontraktor Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Telukmeranti-Guntung Kabupaten Pelalawan

Ketua Asosiasi Kontraktor Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Telukmeranti-Guntung Kabupaten Pelalawan

Ketua DPN AKSI Syakirman saat menyampaikan laporan ke Kejati Riau.

Kamis, 21 April 2016 20:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPN AKSI) melaporkan dugaan korupsi sejumlah proyek di Dinas PU Bina Marga Provinsi Riau tahun anggaran 2015 ke Kejati Riau. Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPN AKSI Syakirman, Kamis (21/4/2016), diterima Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan.

Dalam laporannya, AKSI menduga modus dugaan KKN pada proyek Dinas PU Bina Marga Riau yang dipimpin Syafril Tamun, dengan cara mark up, harga perkiraan sendiri, melakukan tumpang tindih proyek, serta dugaan bersekongkol dengan rekanan sehingga satu rekanan dapat memperoleh empat paket proyek strategis dengan nilai perpaket puluhan miliar rupiah dan total ratusan juta rupiah.

Menurut Syakirman, hal ini dapat terlihat pada proyek peningkatan Jalan Telukmeranti-Guntung di Kabupaten Pelalawan, senilai Rp20,5 miliar tahun 2015. Harga HPS tidak sesuai dengan harga pasar.

"Kami menduga dari awal telah direncanakan atau dirancang sedemikian rupa agar harga HPS seolah-olah benar. Padahal harga tersebut lebih tinggi dari harga pasar," kata Syakirman.

Sementara Dinas PU Kabupaten Pelalawan yang melakukan pekerjaan yang sama dengan volume yang hampir sama dengan jarak sekitar 500 meter dari lokasi proyek Dinas PU Riau, hanya menganggarkan sebesar Rp3 miliar lebih. Dari jumlah ini, harga yang dibuat oleh Dinas PU Bina Marga Riau lebih mahal sebesar Rp13,1 miliar.

Kemudian menurutnya, terjadinya tumpang tindih pekerjaan dan lokasi proyek peningkatan Jalan Telukmeranti-Guntung antara tahun 2012-2013 dengan proyek tahun 2015.

"Pada tahun 2012-2013 dengan anggaran multiyears sekitar Rp100 miliar, sementara yang dikerjakan tahun 2015 sebesar Rp20,5 miliar lokasinya tumpang tindih sepanjang 88 kilometer," lanjutnya.

Syakirman mengatakan, dalam laporan itu, dia sudah sampaikan hitung-hitungan kerugian negara, peta lokasi pekerjaan tahun 2012-2013 dan 2015 yang tumpang tindih, serta data pendukung terjadinya dugaan mark up harga.

"Kami meminta, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pengusutan, agar korupsi di Riau ini dapat diberantas," ujarnya.

Selain peningkatan Jalan Telukmeranti-Guntung, DPN AKSI juga melaporkan dugaan sekongkol dalam memperoleh paket proyek oleh PT Kurnia Subur milik Asun dan anak perusahaannya yang memperoleh empat paket pada tahun dan dinas yang sama yakni Dinas PU Bina Marga Riau, dengan total nilai Rp135,5 miliar.

Menanggapi laporan ini, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan mengaku akan menyampaikan laporan Ketua DPN AKSI tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Laporan ini akan kami sampaikan kepada Kajati Riau. Kami juga berterima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan dan kerugian negara di lapangan," ujarnya.

Terkait dugaan korupsi jalan Telukmeranti-Guntung ini, pihak Kejati sebelumnya sudah memeriksa Andre, PPTK proyek tahun 2015. Andre saat itu mengatakan, pekerjaan sudah sesuai dengan prosedur dan dirinya sudah siap dengan hitung-hitungan HPS tersebut. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Riau, Pelalawan, Umum, Hukrim
wwwwww