Transfer Uang Ratusan Juta, Cewek Ini Sarankan Kekasih Wanitanya Operasi Kelamin

Transfer Uang Ratusan Juta, Cewek Ini Sarankan Kekasih Wanitanya Operasi Kelamin

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Hidayat Perdana (kanan awal) serta penyidik Polres Inhu, Aipda Khairul (kiri awal) mendampingi empat tersangka pernikahan sejenis dan pemalsuan identitas.

Sabtu, 16 April 2016 14:22 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) masih mendalami penyelidikan terhadap Reni dan Emma, pasangan sesama perempuan yang berniat menikah namun digagalkan KUA Rengat beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Jumat (14/4/2016) mengatakan, sebelum kasus ini mencuat, Reni sempat menyarankan Emma untuk melakukan operasi kelamin. Namun hal itu tak sempat dilakukan hingga pernikahan mereka dibatalkan.

Dituturkannya, Reni memberi saran Emma untuk melakukan operasi kelamin setelah mendapat informasi dari internet.
"Katanya dia melihat ada operasi kelamin di Thailand. Kemudian dia menyarankan Emma untuk melakukan operasi kelamin berdasarkan informasi yang diterimanya," paparnya.

Berdasarkan saran tersebut, Reni meminta Emma untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Jumlah uang yang ditransfer Emma mencapai ratusan juta rupiah.

Hanya saja AKP Hidayat tidak dapat memastikan rincian kegunaan uang itu, sebab uang yang ditransfer tersebut juga termasuk pembelian mahar untuk pernikahan keduanya.

Selama ini, Emma juga tidak memiliki ATM sehingga transfer dilakukan dengan menggunakan buku rekening di satu bank.

Honorer Disdukcapil Dinonaktifkan

Terpisah, wartawan meminta konfirmasi Sekretaris Disdukcapil Inhu, Syaiful Bahri terkait status Hen, honorer yang ditahan polisi karena tersnagkut pemalsuan dokumen kependudukan Emma. Syaiful mengatakan, saat ini Disdukcapil sudah mengeluarkan surat penonaktifan.

“Surat nonaktif sementara sudah disampaikan kepada orangtua Hen pada Jumat (15/4/2016). Kepada orangtua Hen juga disampaikan tentang status honorer anaknya selama ini,” ujar Syaiful.

Surat penonaktifan tersebut diberikan sambil menunggu keputusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat terhadap perkara hukum yang dihadapi Hen.

Apabila tidak terbukti dalam perkara hukum yang dihadapinya, Hen akan dibina. Sehingga ketika dipekerjakan kembali, yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang sama lagi.

Syaiful menegaskan, apabila terbukti dari putusan tetap PN Rengat, Disdukcapil akan mengambil tindakan tegas.
“Tindakan tegas tersebut bisa berupa pemberhentian dari tenaga honorer di Disdukcapil Inhu,” ungkapnya.

Selama ini, Hen bekerja sebagai honorer kontrak tahunan yang setiap tahun kontraknya diperpanjang.

Dalam perkara hukum yang dihadapi Hen, pihaknya juga sudah menyurati Bagian Hukum Setdakab Inhu. Dalam surat tersebut, meminta bantuan dan pendampingan hukum selama dalam proses.
“Saat ini surat yang disampaikan kepada Bagian Hukum belum mendapat jawaban,” terangnya. ***


editor: wawan s
sumber: tribunpekanbaru.com

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Inhu
wwwwww