Setelah Laporkan Dishubkominfo Pekanbaru ke KPK karena Disinyalir Rugikan Negara Rp12 Miliar per Tahun

Arifin Kembali Temukan "Kir" Bodong di Lingkup Dishubkominfo Pekanbaru, ”Saya Duga Tiap Bulan Dana Siluman Tersebut Masuk ke Kantong Beberapa Oknum Pejabat Pemko”

Arifin Kembali Temukan Kir Bodong di Lingkup Dishubkominfo Pekanbaru, ”Saya Duga Tiap Bulan Dana Siluman Tersebut Masuk ke Kantong Beberapa Oknum Pejabat Pemko”

Arifin Wardiyanto dan hasil kir yang diduga bodong.

Jum'at, 15 April 2016 11:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aktivis antikorupsi independen, Arifin Wardiyanto ternyata tak main-main soal dugaan korupsi di lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru. Buktinya, setelah melapor ke Komisi Pemerantasn Korupsi (KPK), Arifin juga langsung menemukan ”kir” (pengujian kendaraan bermotor, red) diduga bodong di instansi tersebut. Arifin membeberkan, hari ini (maksudnya Kamis 14 April 2016, dia coba mengajukan kir ke UPTD Pekanbaru, Riau, saya daftarkan kendaraan truk dump No.Pol BM 9424 LA yang beralamat di Jalan Arengka Kav 55. Tanpa membawa kendaraan tersebut, karena kondisi kendaraan sudah rusak berat (sudah banyak onderdilnya yang hilang), namun UPTD tetap memberikan UJI LULUS KIR dengan biaya Rp250.000 tanpa kuitansi.

Uji kir berlaku sejak 13 April 2016 s/d 13 Oktober 2016 . Menurut informasi kejadian semacam ini bisa mencapai ratusan kendaraan .

''Sebagai bukti saya lampirkan foto, yang ada di kepala saya tertempel stiker pelat samping, di kantong saya adalah pelat kir, dan yang saya pegang adalah buku kir yang dikerjakan tadi siang, tanpa menghadirkan kendaraan,'' ujarnya, Kamis (14/4/2016).

''Saya menduga setiap bulannya dana siluman tersebut masuk ke (kantong) beberapa oknum pejabat Pemkot Kota Pekanbaru,'' ujar dia.

Sekadar diketahui, ”kir” atau ”keur" (bs. Belanda:penghargaan) atau pengujian kendaraan bermotor, adalah serangkaian kegiatan menguji kendaraan tertentu yang sudah ditetapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, kegiatan ini dibawah kewenangan Dishub diberlakukan bagi kendaraan umum, seperti mobil penumpang, truk, bus, tidak harus kendaraan berpelat kuning saja, dan tidak berlaku untuk sepeda motor.

Hingga diterbitkan, berita ini belum terkonfirmasi dengan pihak mana pun. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww