Home > Berita > Dumai

Setiap Hari, Pabrik CPO di Dumai Hasilkan 600 Ton Limbah B3, Ironisnya KLH Belum Punya Solusi

Setiap Hari, Pabrik CPO di Dumai Hasilkan 600 Ton Limbah B3, Ironisnya KLH Belum Punya Solusi

Limbah B3 jenis spent earth (sebelah kiri) yang berwarna coklat digunakan masyarakat di Kota Dumai, Riau, sebagai tanah timbun dan limbah B3 jenis fly ash dan bottom yang digunakan sebagai batako pres (sebelah kanan).

Rabu, 13 April 2016 19:25 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Keberadaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), begitu dekat dengan masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Hal itu terbukti, limbah B3 jenis spent bleaching earth (hasil bleaching CPO dengan tanah liat, red), serta fly ash dan bottom ash (hasil pembakaran batubara dengan cangkang sawit berupa debu halus, red), digunakan masyarakat meskipun beracun dan berbahaya. Informasi yang dirangkum, dalam sehari satu perusahaan crude palm oil (CPO) di Kota Dumai, mampu menghasilkan limbah B3 kategori 1 (berbahaya) fly ash dan bottom ash, sebanyak 30 ton sampai 40 ton. Sementara limbah B3 kategori 2 (kurang berbahaya) spent bleaching earth, sebanyak 30 ton hingga 40 ton.

Sehingga satu perusahaan CPO, mampu menghasilkan 60 ton limbah B3. Saat ini ada 10 perusahaan CPO yang aktif dalam menghasilkan limbah B3 tersebut. Jadi, dalam sehari 10 perusahaan CPO di Kota Dumai bisa menghasilkan 600 ton limbah B3 kategori 1 dan kategori 2. Limbah tersebut sebelum diangkut diletakkan di tempat penyimpanan sementara. Masa penyimpanan limbah B3, ada yang 90 hari, 180 hari, dan 365 hari, tergantung tipe limbah B3, yaitu kategori 1 atau kategori 2.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Tuti Hendrawati, dalam pernyataannya di media massa, Kamis (07/4/2016) menjelaskan, bahwa limbah B3 jenis fly ash dan bottom ash, jika tertiup angin dan terhirup manusia, akan menyebabkan infeksi saluran pernapasan. Sementara kalau hujan, airnya bisa mencemari lingkungan karena bersifat asam (mengandung sulfur, red) dan merusak kesuburan tanah.

"Untuk mengangkut limbah b3, harus menggunakan transporter (pengangkut limbah) dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan izin dari Kementerian Perhubungan. Sementara pihak pegumpulan harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kalau tidak ada izin dari kedua kementerian itu, jelas melanggar hukum," katanya.

Dia melanjutkan, perusahaan-perusahaan di Kota Dumai yang melanggar hukum bisa disegel sampai perusahan yang bersangkutan mentaati peraturan yang berlaku dan dicabut izin usahanya oleh pemberi izin perusahaan.

"Bagaimanapun juga setiap perusahaan harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam izin limbah b3, kalau tidak ada izin itu sudah melanggar," bebernya.

Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Bambang Surianto seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com terbitan Rabu (13/4/2016) di kantornya menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui ke mana dibuangnya limbah B3 (spent bleaching earth, fly ash dan bottom ash). Karena seharusnya selelah dari tempat penyimpanan sementara, dibawa oleh pengangkut limbah untuk dikirim kepada pemanfaat.

"Pemanfaat yang ada baru di Medan (Sumatera Utara) dan di Pulau Jawa. Kalau di Riau sendiri belum ada perusahaan pemanfaat limbah B3. Sehingga limbah B3 dalam diolah lagi menjadi tanah timbun, batako pres dan lainnya," kata Bambang.

Menurutnya, limbah B3 sebelum digunakan oleh masyarakat harus diolah terlebih dahulu menggunakan peralatan khusus untuk menekan kandungan limbah B3, sehingga aman digunakan. "Saat ini kita masih usahakan ada perusahaan yang bisa mengkelola limbah B3 di Kota Dumai, dari perusahaan cpo yang ada," ujar Bambang. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Dumai, Umum, Lingkungan
Sumber:GoRiau.com
wwwwww