Home > Berita > Siak

Berikut 12 Camat di Kabupaten Siak yang Sudah Dipanggil Jaksa Terkait Indikasi Penyimpangan ADD di BPMPD

Berikut 12 Camat di Kabupaten Siak yang Sudah Dipanggil Jaksa Terkait Indikasi Penyimpangan ADD di BPMPD

Ilustrasi.

Selasa, 12 April 2016 17:35 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com – Sebanyak 12 dari 14 camat se-Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Mereka adalah Camat Kandis Indra Atmaja, Camat Minas Afrizal, Camat Sungai Apit Djoko Edy Imhar, Camat Sabak Auh Suparni dan Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan.

Kemudian juga ada Camat Lubuk Dalam Aditya C Smara, Camat Bungaraya Dicky, Camat Siak Wan Saiful, Camat Dayun Zalik Efendi, Camat Koto Gasib Syafrizal dan Camat Pusako Said Mawarji.

"Memang ada indikasi penyimpangan penggunaan ADD (alokasi dana desa) di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Terkait ini kepala desa sudah terlebih dahulu kami panggil," kata Kasi Intelijen Kejari Siak Beny Siswanto, Selasa (12/4/2016). ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww