Sudah Dikoordinasikan dengan Plt Gubernur Riau, Mendagri Tunda Pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu

Sudah Dikoordinasikan dengan Plt Gubernur Riau, Mendagri Tunda Pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu

Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman (kiri) serius mendengar pengarahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ketika bertemu beberapa waktu lalu.

Minggu, 10 April 2016 23:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Terkait status tersangka yang disandang Bupati Rokan Hulu Terpilih, Suparman SSos MSi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada 19 April 2016 mendatang, akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut ia katakan saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2016) malam. "Saya sudah berkoordinasi dengan Plt Gubernur Riau. Untuk pelantikan saudara Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu, akan kita tunda sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," kata Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tjahjo Kumulo juga mengatakan, pihaknya saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Soal pembatalan dan pemberhentian kepala daerah terpilih pilkada pada prinsipnya kita akan koordinasikan terlebih dahulu dengan KPU dan KPK," jelasnya seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Masih menurut Mendagri, jika kepala daerah sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap dari pengadilan, masih bisa melakukan banding atau kasasi. "Meskipun Bupati Rokan Hulu terpilih dalam pilkada serentak dan kemudian sebelum dilantik sudah ada ketetapan KPK sebagai tersangka, sekali lagi Kemendagri akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU dan KPK," tukasnya.

Adapun alasan penundaan sementara pelantikan Suparman, kata Mendagri, agar yang bersangkutan bisa terlebih dahulu berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang menimpanya.

"Kita tetap menunggu, agar yang bersangkutan konsentrasi pada proses hukumnya, walaupun sekali lagi asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Jangan sampai status dan proses pemeriksaan oleh KPK dan persidangan akan menganggu kebijakannya dalam menjalankan pemerintahanya nanti," jelasnya lagi.

Mantan Ketua Umum DPP KNPI itu juga mengungkapkan kasus dua kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tetap dilantik. "Pernah kejadian ada kepala daerah di dua kabupaten yang berstatus tersangka dan tetap dilantik di penjara, sampai menunggu keputusan tetap dari hakim. Terkait Bupati Rokan Hulu terpilih, sebelum saya keluarkan SK-nya, tentu berbagai pertimbangan akan saya perhatikan,” ujarnya. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:GoRiau.com
wwwwww