Home > Berita > Riau

Penyidik Kejati Riau Periksa Istri Tersangka NV dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Asrama Haji

Penyidik Kejati Riau Periksa Istri Tersangka NV dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Asrama Haji

Ilustrasi.

Jum'at, 08 April 2016 05:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus gencar mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau. Bahkan, dalam pengusut ini, tim penyidik mengusut juga aliran dana yang diperoleh dari pengadaan lahan tersebut. Dalam pengusutan aliran dana ini. Kamis (7/4/2016). Tim penyidik memeriksa seorang wanita berinisiam MLM, yang merupakan istri tersangka NV.

"Istri tersangka NV berinisial MLM. Dimintai keterangan oleh penyidik terkait aliran dana dugaan korupsi pengadaan lahan asrama haji senilai Rp 8,3 miliar. Kita ingin cari tahu harta, dan aliran-aliran dana tersangka NV," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis kepada wartawan Kamis sore.

Sebab menurut Rahmad, NV sendiri merupakan kuasa pemilik lahan yang dibeli oleh Pemprov Riau untuk pembangunan Embarkasi Haji. NV berasal pihak swasta, dan dalam perkara ini ia tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, sebelum menetapkan NV sebagai tersangka. Penyidik terlebih dulu telah menetapkan M Guntur, mantan Kepala Biro Tatakelola Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, sebagai tersangka.

Dijelaskan Rachmad, kasus dugaan korupsi yang merugikan sebesar Rp 8,3 miliar itu, diketahui setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada nilai jual objek pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 miliar lebih. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Riauterkini.com
wwwwww