Home > Berita > Dumai

Darwis SAg Ngaku Belum Lepas Status Guru Bantu Provinsi Riau karena Gaji sebagai Ketua KPU Dumai Tak Cukup

Darwis SAg Ngaku Belum Lepas Status Guru Bantu Provinsi Riau karena Gaji sebagai Ketua KPU Dumai Tak Cukup

Ketua KPU Kota Dumai Darwis SAg.

Sabtu, 02 April 2016 05:17 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Provinsi Riau Darwis SAg mengaku belum melepaskan status sebagai guru bantu provinsi dan masih aktif mengajar di SMA PGRI, meski sudah menjadi pejabat lembaga penyelenggara pemilu. Dia beralasan masih mengajar mata pelajaran Agama Islam di sekolah swasta itu karena tidak bisa hanya mengandalkan gaji Rp5 juta tiap bulan sebagai Ketua KPU untuk selama lima tahun saja, sehingga bertahan menjadi guru.

"Saya rasa tidak ada ada salahnya jika masih mengajar karena jabatan ketua KPU hanya lima tahunan dan ada juga guru mereka menjadi dosen dan lain lain," kata Darwis kepada wartawan, Jumat (1/4/2016).

Dari aktivitas mengajar ini, setiap bulan masih menerima honor yang ditransfer Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan tidak mengejar dana sertifikasi guru yang dibayarkan sesuai masa jam pelajaran di kelas.

Darwis yang dilantik jadi ketua KPU Dumai pada Maret 2014 lalu, hingga kini masih tercatat sebagai guru bantu provinsi seperti tertulis di laman website www.gurubantu.disdik.riau.go.id dengan status Ok dan NUPTK 5254750653200003.

Pengurus Forum Silaturahmi Guru Bantu Provinsi Riau Erwin kepada wartawan mengatakan, setiap tenaga pengajar yang terdaftar sebagai guru bantu Provinsi Riau harus mengembalikan SK apabila telah mendapatkan pekerjaan lain.

"Salah satu syarat menerima honor guru bantu provinsi adalah harus mengajar selama 24 jam dalam seminggu, dan Darwis diharapkan mengembalikan honor guru kepada negara sejak dilantik sebagai ketua KPU," tegas dia.

Sementara, Kepala Seksi Ketenagaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Dumai Zainirwan mengaku hanya berwenang memproses administrasi guru bantu provinsi yang diusulkan sekolah bersangkutan, termasuk untuk pembuatan surat keputusan (SK).

"Kewenangan kita hanya memproses guru bantu berdasarkan usulan sekolah dan untuk lebih jelas persoalan ini tanyakan saja langsung ke sekolah," sebutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dumai Syaari berjanji akan mengecek kembali persoalan guru bantu provinsi ini karena sudah ada bidang yang menangani. "Nanti saya cek lagi karena sudah ada mengurusi ini," jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Antara/Republika.co.id

Kategori : Dumai, Umum, Pemerintahan
wwwwww