Tanpa Keterangan, Perwakilan Presiden Jokowi Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Asap Riau

Tanpa Keterangan, Perwakilan Presiden Jokowi Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Asap Riau

Suasana sidang perdana gugatan bencana asap Riau. (foto: goriau.com)

Rabu, 30 Maret 2016 13:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah sempat molor lebih kurang tiga jam, sidang perdana Citizen Law Suit (tuntutan kepada pemerintah dari warga negaranya, red) atas bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tahun 2015 lalu, akhirnya dilangsungkan, Rabu (30/3/2016) siang. Sidang yang diketuai oleh Ketua PN Pekanbaru Ahmad Setyo Pudjoharsoyo ini menggugat enam orang perwakilan pemerintah, antara lain Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau.

Namun yang hadir pada sidang perdana ini hanya perwakilan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perwakilan Plt Gubernur Riau. Sedangkan yang lainnya tidak tampak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, tempat sidang digelar.

"Pemerintah Indonesia cq Presiden Jokowi tidak hadir. Sebelumnya pengadilan sudah memberitahukan jadwal sidang ini," kata Pudjo. Adapun perwakilan presiden tidak datang tanpa keterangan. Begitu juga dengan perwakilan Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pertanahan Indonesia, yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan Rabu (20/4/2016) mendatang. "Pada sidang berikutnya diharap hadir (perwakilan tergugat, red), apabila tidak datang tanpa pemberitahuan akan mengandung resiko atau konsekuensi sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Terkait ini, Kuasa Hukum Penggugat, Indra Jaya menyebutkan, pihaknya berharap agar tergugat dalam hal ini pemerintah, bisa memenuhi isi notofikasi damai. "Kalau pihak-pihak ini tetap tidak datang, kita bakal melanjutkan terus," katanya.

Pihak penggugat dalam hal ini adalah masyarakat Riau yang tergabung dalam gerakan melawan asap, yang terdiri dari Direktur Eksekutif LSM Lingkungan Walhi Riau, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Koordinator Jikalahari Riau dan dari Rumah Budaya Sikukeluang.

"Kita yakin, secara fakta jelas kondisi Riau saat itu, asap parah sekali, kita minta tanggung jawab pemerintah untuk membuat regulasi agar karhutla tidak terjadi tahun berikutnya. Karena orang-orang ini (tergugat) yang punya peran besar," katanya. "Kalau nanti terjadi lagi, kita akan gugat lagi," tukasnya. ***

(Farid Mansyur)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww