KPPU Selidiki Indikasi Persekongkolan Tender Proyek di Inhil

KPPU Selidiki Indikasi Persekongkolan Tender Proyek di Inhil

Ilustrasi/Proyek jembatan di Kuala Enok yang diduga sarat dengan praktik korupsi.

Rabu, 30 Maret 2016 14:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menerima laporan adanya indikasi persekongkolan tender proyek di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). "Sudah masuk beberapa laporan, salah satunya mengenai proyek jalan di Indragiri Hilir," kata Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam wilayah kerja Provinsi Riau, Kepri, Jambi, dan Bangka Belitung, Lukman Sungkar di Pekanbaru, Senin (28/3/2016).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya belum bisa mempublikasikan bagaimana detilnya karena laporan ini akan ditelaah lebih lanjut. Menurutnya persekongkolan tender pada pengadaan barang dan jasa dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1998 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.

”Kita memang menerima laporan adanya dugaan persaingan tidak sehat di Indragiri Hilir. Namun, kita tak bisa mempublikasikannya karena sedang kita dalami laporannya," ujar dia.

Dari pendalaman tersebut, Lukman menuturkan, nantinya KPPU akan melihat apakah dugaan kasus yang dilaporkan tersebut dapat diperkarakan atau tidak.

"Jika dapat dinaikkan maka nanti akan kita perkarakan. Tapi prosedurnya nanti harus kami laporkan dulu dalam rapat komisioner yang ada di Jakarta. Lalu kemudian dilihat juga apakah ini masuk kewenangan KPPU, pidana atau malah keduanya," jelas Lukman.

KPPU mencatat sepanjang tahun 2015 ada 22 kasus kartel yang ditangani oleh KPPU dan beberapa di antaranya sudah naik dilimpahkan di pengadilan.”Tahun 2015 lalu, total ada Rp273 miliar denda yang dijatuhkan oleh negara kepada para kartel," tandas dia.

Wakil Ketua KPPU R Kurnia Syahrani menambahkan sejauh ini indikasi itu belum dilaporkan sampai ke pusat, karena pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Mekanismenya Kantor Perwakilan Daerah melakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah mendapat laporan, setelah penyelidikan masuk ke pemberkasan, lanjut ke pleno kalau kuat masuk ke perkara," kata dia.

Dikatakannya terkait persekongkolan tender di Provinsi Riau dahulunya sudah banyak yang kena sanksi. Tapi untuk sekarang pihaknya belum menerima laporan dari KPD Batam yang wilayah kerjanya Provinsi Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung terkait hal tersebut.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Riau, Indra mengatakan proses pengadaan barang dan jasa sudah melalui sistem. Namun karena ada informasi terkait indikasi seperti itu, makanya pemprov minta dukungan KPPU mengawasi adanya sinyal dan indikasi."Pemprov Riau terkendala untuk pembuktian ke arah sana untuk itu perlu pengawasan oleh KPPU," ujar dia. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Umum, Inhil
Sumber:Neraca.co.id
wwwwww