Home > Berita > Rohil

Tingkatkan Status ke Penyidikan, Kejari Bagansiapiapi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di DKPP Rohil

Tingkatkan Status ke Penyidikan, Kejari Bagansiapiapi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di DKPP Rohil

Didampingi para kasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bagansiapiapi Bima Suprayoga SH MHum memberi keterangan pers, kemarin.

Rabu, 23 Maret 2016 12:01 WIB
Raja
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi meningkatkan status dugaan korupsi pemeliharaan kegiatan rutin berkala kendaraan operasional pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rokan Hilir (Rohil), Riau, ke tingkat penyidikan. Kerugian negara pada kegiatan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bagansiapiapi Bima Suprayoga SH MHum di ruang kerjanya, Selasa (22/03/16) siang didampingi Kasi Pidsus Amrianyah SH, Kasi Intel Odit M SH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH dan Kasubag Bin Haryanto.

Dijelaskan Bima, peningkatan status berdasarkan Surat Keputusan Kajari Bagansiapiapi Nomor Print 01/N.4/19/FD.1/03/2016 tertanggal 22 Maret 2016 tentang Telah Dimulainya Penyidikan.

“Peningkatan status merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejari sebelumnya. Pada penyelidikan itu, ditemukan dua alat bukti yang diyakini cukup memulai penyidikan nantinya,” terang Bima.

Menurut dia, untuk kepastian jumlah kerugian negara, pihaknya masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

”BPKP merupakan pengawas internal pemerintahan. Kejaksaan tidak bekerja sendiri, tapi bekerja secara bersama dengan institusi lainnya,” papar dia.

Mengenai sejauh mana hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Bima menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil 15 orang untuk diminta keterangan. Namun hanya sebatas minta keterangan.

“Sudah naik ke penyidikan, akan kita tingkatkan menjadi saksi,” ungkapnya. Siapa-siapa yang sudah diminta keterangan, kajari enggan menjelaskan karena masih dalam tahap penyidikan.

“Nanti di persidangan kita buka semua, kita transparan,tak ada yang kita tutupi. Kita bekerja sesuai dengan undang-undang, nanti akan kita buka di pengadilan,” ujarnya. ***

(Jaka Abdillah)
Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww