Home > Berita > Inhu

PT SRK Sentosa Estate Inhu Pekerjakan Anak di Bawah Umur?

PT SRK Sentosa Estate Inhu Pekerjakan Anak di Bawah Umur?

Ilustrasi/Anak di bawah umur.

Rabu, 23 Maret 2016 17:48 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - PT Sinar Reksa Kencana (SRK) Sentosa Estate yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga selama bertahun-tahun telah melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang RI Nomor 13 Tahun 2013. Berdasarkan Informasi yang diperoleh bahwa PT SRK banyak mempekerjakan anak-anak di bawah umur serta mempekerjakan para orang tua yang melebihi batas umur produktif.

Salah seorang Karyawan PT SRK yang tidak mau namanya dipublikasikan Rabu (23/3/2016) mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah mempekerjakan anak di bawah umur sejak tahun 2013 lalu hingga saat ini.

"Anak-anak ini dipekerjakan sebagai buruh harian lepas (BHL) yang sangat tidak layak dikerjakan oleh anak-anak," katanya.

Dirinya menilai hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan pemerintah terutama instansi terkait terhadap operasional perusahaan sehingga perusahaan leluasa merekrut dan mempekerjakan anak-anak.

"Sebagaimana pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak-anak," katanya lagi.

"Sedangkan pada Pasal 74 melarang siapapun mempekerjakan dan melibatkan anak-anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk. Demikian pula Pasal 75 Ayat 1, pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja," ujarnya.

Hingga diterbitkan, berita yang mengutip dari riaueditor.com ini, belum terkonfirmasi dengan manajemen PT SRK. ***

(Mukhlis)
Kategori : Inhu, Umum
Sumber:Riaueditor.com
wwwwww