Istri Siri Hamil Ditelantarkan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Provos
![]() |
Laporan Eka Jati Mulisa ke Provos Polres Inhil. |
Rabu, 23 Maret 2016 23:51 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Ulah Oknum anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil) berinisial NH sangat tidak patut. Sebagai penegak hukum meskinya ia ujung tombak penegakan hukum dan mengayomi masyarakat sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, yang bersangkutan malah dilaporkan ke provos polres setempat. Pasalnya, polisi berpangkat briptu tersebut diduga telah meninggalkan istri sirinya yang sedang mengandung anak pertama.Identitas istri adalah Eka Jati Mulisa (33), warga jalan Lingkar Tembilahan. Ia seorang wartawan salah satu media massa di Provinsi Riau. Saat ini kandungannya memasuki usia 3 bulan."Saya merasa dirugikan, sebelumnya dia telah berencana akan menikah resmi namun kenyataan sekarang ini, saya malah ditinggal pergi begitu saja," kata Eka kepada media ini, Rabu, (23/3/2016) kemarin.Diceritakan, ia mengaku kenal dengan oknum aparat tersebut sejak 1 tahun terakhir. Kurun waktu, jalinan nikah siri pun berlangsung. Dua bulan setelah usia perkawinan tepatnya bulan Desember 2015 lalu, ia mengaku ditinggal pergi (putus hubungan). Merasa tak terima, ia mendatangi ke Mapolres Inhil guna dilakukan interogasi tepat pada tanggal 11 Januari 2016. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari, ia melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.Terkait persoalan tersebut, wanita malang ini memutuskan untuk membuat laporan resmi pada tanggal 4 Februari 2016. Dengan tuntutan supaya oknum itu mau bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya. Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono kepada salah satu media membenarkan bahwa anggotanya terlibat dalam perkara tersebut, dan dibenarkannya juga kalau laporan itu sudah diterima secara resmi."Pasti kita tindak lanjuti, namun langkah kita sekarang adalah menunggu tes DNA. Jadi tunggu anaknya lahir dahulu. Jika benar, anggota kami harus bertanggung jawab," ujarnya. ***






















