Gunakan 4 Wanita Muda, Napi Ini Kendalikan Bisnis Narkotika dari Balik Jeruji Lapas Pekanbaru

Gunakan 4 Wanita Muda, Napi Ini Kendalikan Bisnis Narkotika dari Balik Jeruji Lapas Pekanbaru

Petugas menggiring tersangka dalam gelar perkara peredaran narkotika dan obat terlarang di Kantor Badan Narkotika Provinsi Riau, Senin (21/3/2016). (foto: tribunnews.com)

Selasa, 22 Maret 2016 10:52 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Meski dikurung di balik jeruji penjara dengan hukuman 20 tahun, tak membuat kapok terpindana kasus narkotika berinisial RN. Namanya disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau sebagai otak jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan barang bukti berupa 3,1 kilogram sabu dan ribuan ekstasi senilai Rp 5 miliar.

Bisnis haram itu dikendalikan RN dari penjara dengan menggunakan telepon seluler.

Melalui operasi yang digelar selama tiga hari pekan lalu, jaringan itu berhasil digulung BNNP Riau, dengan menangkap tangan kanannya, berinisial EK, dan empat kaki tangan yang semuanya perempuan yakni ND, WI, IN, dan AY. Sebelumnya, petugas menangkap seorang pengguna narkotika berinisial SR di Air Molek, Indragiri Hulu.

Para tersangka tersebut diringkus dari lokasi berbeda. “Mereka masih cukup muda, berusia sekitar 21-25 tahun," ujar Kepala BNN Riau Kombes Ali Pranaka dalam gelar perkara di kantornya, Jl Pepaya, Pekanbaru, Senin (21/3/2016).

“Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3.100,93 gram atau 3,1 kilogram sabu-sabu dan 1.567 butir pil ekstasi," ujarnya.

Operasi dimulai Kamis pekan lalu, bermula dari tertangkapnnya seorang perempuan pengguna narkotika berinisial SR. Saat diamankan petugas, ia kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kendati demikian, di kediamannya tidak ditemukan barang bukti. Dari sinilah, penelusuran asal narkotika yang dikonsumsinya tersebut dilakukan.

Dari SR, petugas selanjutnya menemukan keterkaitannya dengan narapidana RN yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru. Menggunakan telepon genggam SR, polisi memesan sabu-sabu kepada RN. Ternyata, pesanan itu direspon oleh RN.

"Tim berangkat ke Pekanbaru pukul 11 malam untuk memancing napi (RN), ternyata direspon. Dia meminta EK mengantar pesanan. EK menyerahkan ke saudara ND dan WI untuk diserahkan kepada SR selaku pemesan," papar Kombes Ali Pranaka.

Tersangka ND diamankan di Jl Karya Bakti, Panam, Pekanbaru, bersama tersangka WK. Dari kedua perempuan itu, petugas mendapatkan nama EK yang kemudian ditangkap di depan sebuah minimarket di Jl Delima, Pekanbaru.

Tim BNNP Riau kemudian bergerak ke Kabupaten Kampar, tepatnya Kampung Pinang, yang berada di jalan lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi, untuk menangkap IN dan AY. Keduanya juga perempuan. Di sinilah petugas berhasil menyita 3,1 kilogram sabu-sabu serta ribuan bungkus plastik serta timbangan digital.

"Keduanya sudah dikode oleh EK untuk mengamankan sabu-sabu tersebut atas perintah RN, karena mereka telah curiga," urai Kombes Ali Pranaka.

Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara narapidana RN sebagai otak pelaku, bakal menerima hukuman tambahan, bahkan terancam hukuman mati. Sementara mengenai asal sabu-sabu, masih ditelusuri. Kuat dugaan barang haram itu berasal dari luar negeri.

"Masih kita telusuri bos besarnya. Ini yang belum. Jelas barang begini dari luar. Mungkin (jalur distribusi) dari laut. Karena dari udara tidak mungkin," kata Kombes Ali Pranaka.

Kendalikan Narkoba dari Penjara

Otak kelompok ini, RN, memang tidak kapok-kapoknya. Pasalnya, dalam razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru beberapa waktu lalu, RN merupakan dari puluhan narapidana yang terbukti mengongsumsi narkotika di penjara.

Yang mengagetkan, RN mengendalikan peredaran barang haram menggunakan telepon genggam. Padahal, sejumlah telepon seluler telah disita dalam razia yang digelar BNNP Riau dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau beberapa waktu lalu.
BNNP Riau masih menelusuri bagaimana RN mendapatkan telepon seluler (ponsel) dan bisa bebas menggunakannya di dalam penjara.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Ferdinan Siagian mengatakan, narapidana yang terlibat peredaran narkotika akan diupayakan untuk dipindahkan ke LP Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, yang pengawasannya ekstra ketat. "Kita usahakan untuk dipindahkan ke Gunung Sindur," kata dia.

Ferdinan tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang memasok ponsel untuk RN. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan aparat di penjara, seperti sipir. “Kita akan terus melakukan razia,” ujarnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww