Home > Berita > Riau

10 Hari Operasi Narkoba di Berbagai Wilayah, Polda Riau Tangkap 10 Orang

10 Hari Operasi Narkoba di Berbagai Wilayah, Polda Riau Tangkap 10 Orang

Ilustrasi/Barang bukti narkoba.

Kamis, 17 Maret 2016 15:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 8 kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Dari jumlah itu, ada 10 orang tersangka yang diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, pengungkapan ini sejak tanggal 4 hingga 14 Maret 2016. Artinya dalam sehari, polisi menangkap 1 orang penyalahgunaan narkoba.

"Untuk polda sendiri, berhasil menangkap tersangka JS (Joni Saputra) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,4 gram. Dia ditangkap pada 10 Maret 2016 di rumahnya Dusun IV Padang Mutung Kecamatan/Kabupaten Kampar," ujar Guntur, Kamis (17/3/2016).

Sedangkan untuk Polres Siak, menangkap tersangka Bobi warga Kecamatan Sabak Kabupaten Siak, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Tersangka ini ditangkap pada 4 Maret 2016 di jalan Lintas Siak kecamatan Sabak.

Selain itu, Polres Siak juga menangkap Gusti Adi Ningrat Simangunsong, warga asli Sumatera Utara pada 11 Maret 2016 di Pasar Minggu Kecamatan Tualang. Dari tangan Gusti, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 1,09 gram, uang Rp 100 ribu, 1 unit HP Nokia, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

Polres Siak juga menangkap Zainal Arifin alias Kucing warga Sumatera Utara pada 11 Maret 2016 di Jalan Maharaja Sri Wangsa kecamatan Tualang. Dari tangan Zainal, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan daun ganja.

"5 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 1,05 gram, 6 paket kecil dan 1 paket sedang daun ganja seberat 40 gram. 1 set bong terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 pack kertas Paper, 1 pack plastik bening pembungkus sabu, 1 kotak penyimpan ganja kering dan 1 unit HP Mito serta uanh Rp 850 ribu," kata Guntur.

Untuk Polres Dumai, menangkap Riki Sinaga pada Sabtu 12 Maret di Jalan Kaswari Kecamatan/Kota Dumai. Dari tangan Riki, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,7 gram, 1 lembar plastik bening, 1 unit HP merek CSL yang digunakan untuk transaksi.

Pada Senin 14 Maret, Polres Dumai kembali menangkap tersangka narkoba bernama Rachmad Indra Putra alias Iding warga Dumai. Dia ditangkap saat berada di jalan Tunas Harapan kecamatan Dumai Selatan.

"Dari tangan Iding, polisi menemukan 6 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, dan 1 gunting, uang tunai Rp 2 juta hasil penjualan sabu, 10 lembar plastik pembungkus, dan 1 pembungkus timbangan," ucap Guntur.

Polres Rokan Hilir, menangkap tersangka narkoba jenis daun ganja bernama Welda Yano Pratama warga Rohil dan M Riduan Hasibuan . Dia ditangkap pada Sabtu 5 Maret di kecamatan Sinembah di kantor IPK.

"Dari tangan kedua tersangka itu, petugas menyita barang bukti 26 paket ganja kering seberat 22,97 gram, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, dan 1 unit HP Nokia," kata Guntur.

Di hari yang sama, Polres Rokan Hilir kembali menangkap 2 tersangka narkoba jenis daun ganja bernama Afrizal dan Imanta. Kedua nelayan yang berdomisili di kelurahan Bagan Hulu itu, ditangkap saat berada di jalan Pelabuhan Hulu kecamatan Bangko.

"Kedua tersangka itu memiliki ganja seberat 2,82 gram, 7 paket ganja kering, 1 unit HP, uang Rp 42 ribu, 1 bungkus kotak rokok berisi 3 paket kecil jenis ganja, 1 paket ganja kering dan 1 kertas Paper yang digunakan untuk melinting," terang Guntur. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Merdeka.com
wwwwww