Diangkut dari Sumbar ke Sumut, Polisi Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Kayu Antarprovinsi

Diangkut dari Sumbar ke Sumut, Polisi Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Kayu Antarprovinsi

Ilustrasi.

Minggu, 06 Maret 2016 08:46 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 44 meter kubik kayu campuran asal Sumatera Barat yang akan dibawa ke Sumatera Utara.

"Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial Ar (43) dan De (34)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan pada Jumat lalu (4/3) itu berawal saat petugas yang sedang patroli menghentikan dua mobil truk yang dikendarai kedua tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, jelasnya, petugas menemukan puluhan meter kubik kayu yang dibawa menggunakan truk dengan nomor polisi BA 9246 ZU dan BA 9012 MK tersebut tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Guntur menjelaskan kedua tersangka yang diamankan merupakan warga asal Jambi dan Sumatera Barat.

Sementara itu, kayu yang mereka bawa berasal dari Kabupaten Sijunjung untuk selanjutnya dibawa ke Medan.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Mandau, Kabupaten Bengkalis guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Upaya pemberantasan pembalakan liar terus digalakkan. Selain jajaran kepolisian, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau turut menggencarkan perang melawan pembalakan liar yang terus mengancam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.

Kepala Bidang Teknis dan Konservasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Lukito Awang, mengatakan sejak akhir Desember 2015 hingga awal Februari 2016, pihaknya telah menangkap tangan para pelaku dan menyita barang bukti kayu olahan yang beratnya diperkirakan mencapai ratusan meter kubik.

"Sejak kita gencar melakukan penangkapan pada akhir Desember tahun lalu, tampaknya para pelaku belum jera juga. Kami akan terus menegakan hukum sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memerangi pembalakan liar," kata Lukito Awang kepada Antara.

Ia mengatakan dalam sepekan terakhir ini pihaknya telah menyita dua truk besar penuh dengan kayu ilegal dari pembalakan liar di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Penangkapan terakhir pada Sabtu (20/2) lalu di daerah Garuda Sakti, Pekanbaru, dan berhasil menyita truk bermuatan sekitar 50 meter kubik kayu olahan jenis Meranti campuran.

Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian selama tiga hari dan Kepolisian Kehutanan BBKSDA Riau turut menangkap dua orang supir truk dengan nomor polisi BK 8047 MM itu.

"Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan truk yang biasa mengangkut sembako. Namun, dari hasil pengintaian tim kami membuktikan di balik truk yang terutup terpal rapat ini terdapat kayu olahan ilegal dari Bukit Rimbang Baling," ujarnya.

BBKSDA Riau dalam penangkapan tersebut meringkus dua orang supir truk berinisial L dan ES, yang keduanya warga Medan, Sumatera Utara. Mereka awalnya mengaku tidak bersalah karena merasa sudah mengantongi izin dokumen kayu, yang setelah diperiksa ternyata diterbitkan di Provinsi Sumatera Barat, namun kayu yang ditebang berasal dari kawasan konservasi Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau. ***

(Wawan Setiawan)
Sumber:Skalanews.com
wwwwww